Konten dari Pengguna

Cara Membuat Faktur Pajak Perusahaan Secara Manual dan Online

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi faktur pajak perusahaan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi faktur pajak perusahaan. Foto: Pexels

Cara membuat faktur pajak perusahaan bisa dilakukan secara manual maupun online. Untuk membuat faktur pajak secara online, karyawan suatu perusahaan perlu menggunakan aplikasi Faktur Elektronik (e-Faktur).

Faktur pajak sendiri merupakan bukti bahwa adanya pungutan pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melaksanakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP).

Setiap perusahaan yang telah ditetapkan sebagai PKP, maka akan diminta untuk membuat faktur pajak setiap tahunnya. Faktur tersebut berguna sebagai bukti bahwa PKP tersebut telah memungut pajak dari tiap transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan.

Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak perusahaan? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui langkah-langkah membuat faktur pajak perusahaan, baik menggunakan cara manual maupun online.

Cara Membuat Faktur Pajak Perusahaan Manual

Ilustrasi cara membuat faktur pajak perusahaan manual. Foto: Unsplash

Sebenarnya, pembuatan faktur pajak perusahaan secara manual sudah tidak lagi efektif sejak 2016. Itu karena saat ini semuanya sudah dialihkan secara online, apalagi sejak masa pandemi Covid-19.

Penghapusan faktur pajak manual tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Namun, bila ingin mengetahui cara membuat faktur pajak secara manual, berikut langkahnya.

  1. Laporkan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat kegiatan usaha akan berada. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas PMK No. 68/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, syarat pengajuan menjadi PKP memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar setahun.

  2. Apabila sudah terdaftar menjadi PKP, kamu diharuskan memiliki sertifikat elektronik pajak yang berisi tanda tangan digital dan menjadi suatu identitas dari DJP yang nantinya digunakan untuk mendapatkan NSFP. Caranya dengan mengaktivasi akun PKP dengan kode dan password yang nantinya akan digunakan pula untuk memperoleh NSFP.

  3. Untuk mendapatkan NSFP yang akan digunakan pada e-Faktur, perlu mengakses e-Nofa. E-Nofa adalah penomoran elektronik dari Faktur Pajak. Selain melalui e-Nofa, untuk mendapatkan NSFP, bisa juga datang langsung ke KPP setempat.

  4. Untuk membuat faktur pajak secara manual, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi data-data yang terdiri dari: NPWP, alamat, nama PKP yang menjual BKP/JKP-NPWP, alamat, nama PKP yang membeli BKP/JKP

  5. Selain itu, cantumkan juga informasi detail mengenai barang atau jasa yang diperjualbelikan. Mulai dari nama barang/jasa kena pajak yang diserahkan, jumlah PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak, jumlah PPnBM (hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah).

  6. Kemudian, masukkan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

  7. Lalu dilanjut dengan pilih jenis pembayaran pada kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin. Jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka cantumkan uang muka dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.

  8. Sebagai validasi keabsahan faktur pajak, harus dibubuhkan tanda tangan oleh pejabat perusahaan yang telah ditunjuk pada saat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tulis nama pejabat pajak yang memeriksa dokumen dan memastikan keabsahannya terdiri dari jabatan, nama belakang, dan tanda tangan.

Cara Membuat Faktur Pajak Perusahaan Online

Ilustrasi cara membuat faktur pajak secara online. Foto: Unsplash

Cara membuat faktur pajak secara online telah dijelaskan dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Undang-Undang PPN yang diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.

Kamu bisa membuat faktur pajak perusahaan secara online melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Adapun langkah mudahnya adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi laman https://web-efaktur.pajak.go.id/login.

  2. Login ke laman e-Faktur menggunakan password PKKP milikmu.

  3. Pada menu Faktur Pajak Keluaran, klik "Administrasi Faktur".

  4. Lalu, klik “Faktur” untuk memilih faktur sebelumnya yang ingin diganti.

  5. Pilih jenis faktur pajak yang ingin dibuat. Misal, klik tombol “Pengganti”.

  6. Ikuti langkah-langkah yang telah disediakan serta ubah data yang diperlukan jika ada.

  7. Klik “Lanjutkan” lalu kamu akan masuk ke halaman “Detail Transaksi”.

  8. Ganti data faktur dengan data yang sebenarnya dengan klik “Ubah Transaksi”.

  9. Terakhir, klik “Simpan”, kembali ke halaman “Detil Transaksi”, kemudian klik “Simpan”.

  10. Faktur pajak pengganti kamu telah selesai dibuat. Kamu dapat mengunduh faktur pajak pengganti tersebut di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Siapa saja yang bisa membuat faktur pajak?

chevron-down

Setiap perusahaan yang telah ditetapkan sebagai PKP, maka akan diminta untuk membuat faktur pajak setiap tahunnya.

Faktur pajak dibuat untuk apa?

chevron-down

Faktur pajak dibuat untuk menjadi bukti bahwa PKP tersebut telah memungut pajak dari tiap transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan.

Bagaimana cara membuat faktur pajak secara online?

chevron-down

Untuk membuat faktur pajak secara online, bisa diakses melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/login.