Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Faktur Pajak Perusahaan Secara Manual dan Online
24 Oktober 2022 13:59 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara membuat faktur pajak perusahaan bisa dilakukan secara manual maupun online. Untuk membuat faktur pajak secara online, karyawan suatu perusahaan perlu menggunakan aplikasi Faktur Elektronik (e-Faktur).
ADVERTISEMENT
Faktur pajak sendiri merupakan bukti bahwa adanya pungutan pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP ) yang melaksanakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP).
Setiap perusahaan yang telah ditetapkan sebagai PKP, maka akan diminta untuk membuat faktur pajak setiap tahunnya. Faktur tersebut berguna sebagai bukti bahwa PKP tersebut telah memungut pajak dari tiap transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan.
Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak perusahaan? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui langkah-langkah membuat faktur pajak perusahaan, baik menggunakan cara manual maupun online.
Cara Membuat Faktur Pajak Perusahaan Manual
Sebenarnya, pembuatan faktur pajak perusahaan secara manual sudah tidak lagi efektif sejak 2016. Itu karena saat ini semuanya sudah dialihkan secara online, apalagi sejak masa pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Penghapusan faktur pajak manual tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Namun, bila ingin mengetahui cara membuat faktur pajak secara manual, berikut langkahnya.
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Faktur Pajak Perusahaan Online
Cara membuat faktur pajak secara online telah dijelaskan dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Undang-Undang PPN yang diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014.
Kamu bisa membuat faktur pajak perusahaan secara online melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Adapun langkah mudahnya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(NDA)