Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka, Perhatikan Hal-hal Ini

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana cara membuat faktur pajak uang muka? Pembayaran pajak dengan cara uang muka dan pelunasan selanjutnya dikenal dengan termin atau cicilan yang akan dibahas secara lengkap berikut ini.
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Menurut Rochmat Soemitro, S. H. dalam buku Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pendapatan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Melansir situs pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jenis Faktur Pajak
Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan.
Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang diterima oleh PKP saat melakukan pembelian dari PKP lainnya.
Faktur Pajak Pengganti adalah faktur pajak yang sebagai pengganti faktur pajak sebelumnya jika ada kesalahan.
Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang yang dibuat oleh PKP meliputi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP.
Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, tidak ditandatangani, dan kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri.
Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi.
Sekilas tentang e-Faktur Uang Muka
Melalui Pengumuman PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0, DJP secara resmi mengumumkan bahwa implementasi e-Faktur Client Desktop versi 3.0 secara nasional akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020.
Setelah resmi diberlakukan secara nasional bagi seluruh PKP, pembuatan e-Faktur melalui DJP Online harus melakukan pembaruan (update) sistem e-Faktur 3.0.
E-Faktur adalah aplikasi perpajakan dengan tujuan mempermudah pembuatan faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN. Keduanya akan disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dibuat lewat e-Faktur.
Sedangkan faktur pajak uang muka adalah bukti pungutan pajak oleh pengusaha kena pajak saat melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diserahkan di awal saat pembayaran uang muka.
Pembayaran awal dikenal dengan uang muka dan pelunasan pembayaran selanjutnya disebut cicilan atau lebih dikenal dengan termin yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1), PER-24/PJ/2012 stdtd. PER-17/PJ/2014, faktur pajak memiliki kriteria ini.
Ketika penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).
Ketika penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan dan/atau sebelum penyerahan (BKP/JKP).
Ketika penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Ketika PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
Ketika hal lain yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan.Merujuk pada sejumlah ketentuan di atas, pembuatan faktur pajak uang muka mengacu pada poin kedua, yakni ketika penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka
Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka
Menurut Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012, adapun langkah-langkah dalam pengisian keterangan pada faktur pajak sebagai berikut.
1. Nomor Urut
Pertama silakan isi nomor urut sesuai dengan BKP dan/atau JKP yang diserahkan yang bertujuan untuk memudahkan penjual melakukan identifikasi barang atau jasa yang masuk.
2. Nama Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
Pada kolom ini, ini sesuai jenis BKP dan atau JKP yang diserahkan. Jika menerima uang muka, termin atau cicilan, kolom nama BKP/JKP ditambah dengan keterangan uang muka, termin, atau angsuran. Akan tetapi, jika dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, PKP harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas BKP yang diserahkan.
3. Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
Isi harga jual atau penggantian atas BKP atau JKP yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka atau termin berdasarkan dasar pengenaan pajak.
4. Potongan Harga
Selanjutnya isi dengan total nilai potongan harga BKP dan/atau JKP yang diberikan. Jika dalam transaksi tersebut tidak terdapat potongan harga, kamu dapat mengabaikannya.
5. Uang Muka yang Telah Diterima
Kemudian isi dengan nilai uang muka yang telah diterima dari penyerahan BKP dan/atau JKP apabila sebelumnya telah menerima faktur pajak atas uang muka.
Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti
Kamu bisa membuat faktur pajak pengganti melalui laman web-efaktur.pajak.go.id/login. Berikut langkah mudahnya:
1. Kunjungi Laman eFaktur Pajak
Buka situs web-efaktur.pajak.go.id/login. Login ke laman e-Faktur menggunakan password PKP milikmu
2. Pilih 'Administrasi Faktur'
Pada menu Faktur Pajak Keluaran, klik "Administrasi Faktur". Lalu, klik “Faktur” untuk memilih faktur sebelumnya yang ingin diganti. Kemudian klik tombol “Pengganti”.
3. Ubah Data yang Diperlukan
Ikuti langkah-langkah yang telah disediakan serta ubah data yang diperlukan jika ada. Klik “Lanjutkan” lalu kamu akan masuk ke halaman “Detail Transaksi”.
4. Ganti Data Faktur
Ganti data faktur dengan data yang sebenarnya dengan klik “Ubah Transaksi”. Terakhir, klik “Simpan”, kembali ke halaman “Detail Transaksi”, kemudian klik “Simpan”.
5. Faktur Pajak Pengganti Selesai
Faktur pajak pengganti kamu telah selesai dibuat. Kamu dapat mengunduh faktur pajak pengganti tersebut di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apabila kamu memiliki pertanyaan, untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id. Semoga bermanfaat!
(SRS)
