Konten dari Pengguna

Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka, Perhatikan Hal-hal Ini

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
15 Februari 2022 20:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka. Foto: Natalia Vaitkevich/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka. Foto: Natalia Vaitkevich/Pexels
ADVERTISEMENT
Bagaimana cara membuat faktur pajak uang muka? Pembayaran pajak dengan cara uang muka dan pelunasan selanjutnya dikenal dengan termin atau cicilan yang akan dibahas secara lengkap berikut ini.
ADVERTISEMENT
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Menurut Rochmat Soemitro, S. H. dalam buku Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pendapatan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Melansir situs pajak.go.id, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jenis Faktur Pajak

Ilustrasi tampilan layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/Kumparan

Sekilas tentang e-Faktur Uang Muka

Melalui Pengumuman PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0, DJP secara resmi mengumumkan bahwa implementasi e-Faktur Client Desktop versi 3.0 secara nasional akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Setelah resmi diberlakukan secara nasional bagi seluruh PKP, pembuatan e-Faktur melalui DJP Online harus melakukan pembaruan (update) sistem e-Faktur 3.0.
E-Faktur adalah aplikasi perpajakan dengan tujuan mempermudah pembuatan faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN. Keduanya akan disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dibuat lewat e-Faktur.
Sedangkan faktur pajak uang muka adalah bukti pungutan pajak oleh pengusaha kena pajak saat melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diserahkan di awal saat pembayaran uang muka.
Pembayaran awal dikenal dengan uang muka dan pelunasan pembayaran selanjutnya disebut cicilan atau lebih dikenal dengan termin yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1), PER-24/PJ/2012 stdtd. PER-17/PJ/2014, faktur pajak memiliki kriteria ini.
ADVERTISEMENT

Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka

Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memasang tanda stiker penunggak pajak didaerah DKI Jakarta, Rabu (7/11/2018). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti

Kamu bisa membuat faktur pajak pengganti melalui laman web-efaktur.pajak.go.id/login. Berikut langkah mudahnya:
1. Kunjungi Laman eFaktur Pajak
Buka situs web-efaktur.pajak.go.id/login. Login ke laman e-Faktur menggunakan password PKP milikmu
ADVERTISEMENT
2. Pilih 'Administrasi Faktur'
Pada menu Faktur Pajak Keluaran, klik "Administrasi Faktur". Lalu, klik “Faktur” untuk memilih faktur sebelumnya yang ingin diganti. Kemudian klik tombol “Pengganti”.
3. Ubah Data yang Diperlukan
Ikuti langkah-langkah yang telah disediakan serta ubah data yang diperlukan jika ada. Klik “Lanjutkan” lalu kamu akan masuk ke halaman “Detail Transaksi”.
4. Ganti Data Faktur
Ganti data faktur dengan data yang sebenarnya dengan klik “Ubah Transaksi”. Terakhir, klik “Simpan”, kembali ke halaman “Detail Transaksi”, kemudian klik “Simpan”.
5. Faktur Pajak Pengganti Selesai
Faktur pajak pengganti kamu telah selesai dibuat. Kamu dapat mengunduh faktur pajak pengganti tersebut di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apabila kamu memiliki pertanyaan, untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id. Semoga bermanfaat!
ADVERTISEMENT
(SRS)