Konten dari Pengguna

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Praktis dan Mudah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Dok. Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Dok. Pexels

Cara membuat Kartu Keluarga online bisa kamu lakukan dengan mudah dan praktis hanya dari rumah saja. Bahkan kamu dapat melakukan cetak KK secara mandiri, lho.

Kartu Keluarga atau KK merupakan kartu identitas keluarga yang wajib dimiliki setiap keluarga. Dilansir laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas dalam keluarga. Adapun Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, sesuai domisilinya.

Di era digitalisasi dan serba praktis seperti sekarang ini, untuk kamu yang ingin membuat KK tidak perlu repot dengan datang ke kantor Disdukcapil. Kini kamu bisa mengikuti cara membuat Kartu Keluarga online.

Simak tiga cara yang bisa kamu ikuti untuk pembuatan KK dengan mengunjungi situs Kemendagri, Situs Disdukcapil tempat tinggalmu, dan melalui aplikasi Pemprov berikut ini.

Syarat Membuat Kartu Keluarga

Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pembuatan Kartu Keluarga baru bisa dilakukan jika memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

  1. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan dan kutipan akta perceraian.

  2. Surat keterangan pindah (SKP) atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia.

  3. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten atau Kota bagi WNI yang datang dari luar negeri.

  4. Surat keterangan pengganti identitas diri bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Persyaratan membuat kartu keluarga baru jika terdapat penambahan anggota baru atau kelahiran, maka ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk ditunjukkan ke Dinas terkait yakni.

  1. Surat pengantar RT/RW setempat

  2. Kartu keluarga (KK) lama

  3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan

Ilustrasi Cara Membuat Kartu Keluarga Online. Foto: kumparan dan shutterstock

Cara Membuat Kartu Keluarga Online

1. Cara Membuat Kartu Keluarga Online Via Situs Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempermudah urusan dalam pembuatan dokumen secara online melalui situs resmi. Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut.

  1. Kunjungi situs Kemendagri di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id

  2. Jika belum mempunyai akun, silakan buat akun terlebih dahulu.

  3. Memasukkan data diri berupa 16 digit nomor NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir.

  4. Masukkan nomor ponsel, alamat email, password yang diinginkan, dan captcha.

  5. Setelah akun dibuat, silakan masuk ke layanan tersebut dengan memasukkan nomor ponsel dan password yang telah didaftarkan.

  6. Pilih menu fasilitas pengurusan dokumen secara online.

  7. Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan mengunggah persyaratan dokumen yang diminta.

  8. Setelah mengisi, tunggu notifikasi secara online ke email kamu yang menyatakan bahwa KK telah jadi dan siap untuk dicetak.

2. Cara Membuat Kartu Keluarga Online Via Disdukcapil Kabupaten atau Kota

Kamu dapat membuat KK dengan mengakses situs Disdukcapil sesuai domisili kamu.

  1. Masuk ke situs atau aplikasi Disdukcapil Kabupaten atau Kota tempat tinggalmu.

  2. Mengisi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan menyertakan nomor ponsel dan email aktif.

  3. Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

  4. Permohonan diproses dan tunggu hingga ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil. Petugas Dukcapil akan memprosesnya saat hari kerja. Jika sudah selesai, kepala dinas Dukcapil setempat akan memberikan tanda tangan dalam bentuk kode QR.

  5. Apabila pengajuan KK sudah selesai, kamu akan diinformasikan melalui SMS maupun email.

  6. Kartu Keluarga pun bisa dicetak secara mandiri, tanpa harus datang ke Disdukcapil.

Berikut beberapa laman Disdukcapil beberapa daerah di Indonesia.

  • Provinsi DKI Jakarta: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/

  • Kota Bogor: http://disdukcapil.kotabogor.go.id/

  • Provinsi DI Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/

  • Kota Medan: https://sibisa.pemkomedan.go.id/

  • Kota Semarang: http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/

  • Kota Bandar Lampung: https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/pendaftaran

  • Kota Padang: https://disdukcapil.padang.go.id/

  • Kabupaten Majalengka: https://disdukcapil.majalengkakab.go.id/

  • Kabupaten Banyumas: https://gratiskabeh.bkaanyumaskab.go.id/

  • Kabupaten Tegal: https://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_kk

  • Kabupaten Boyolali: http://sapidukcapil.boyolali.go.id/

  • Kabupaten Sragen: http://dukcapil.sragenkab.go.id/pelayanan/

  • Kabupaten Karanganyar: https://loket99.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/

  • Kota Surakarta: https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/

3. Cara Membuat Kartu Keluarga Online Via Aplikasi Alpukat Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memiliki layanan khusus pengurusan administrasi kependudukan yang bernama Alpukat Betawi. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Buka situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id atau unduh aplikasi Alpukat Betawi di smartphone.

  2. Jika sudah mengunduh aplikasi, login dengan memasukkan Nomor NIK kepala keluarga dan password. Jika belum pernah menggunakan aplikasi tersebut, lakukan registrasi terlebih dahulu.

  3. Mengisi nomor ponsel dan alamat email yang bisa dihubungi.

  4. Selanjutnya klik "Masuk".

  5. Pilih layanan pembuatan kartu keluarga online dengan memilik menu"Pengajuan" dan "Membuat KK".

  6. Selanjutnya, isi formulir identitas dan mengunggah beberapa berkas persyaratan yang diperlukan.

  7. Petugas Dukcapil akan memprosesnya saat hari kerja. Jika sudah selesai, kepala dinas Dukcapil setempat akan memberikan tanda tangan dalam bentuk kode QR.

  8. Kamu akan menerima verifikasi jika proses pengajuan dokumen sudah selesai dan siap dicetak.

  9. Unduh dokumen kartu keluarga dan periksa apakah ada kesalahan data atau tidak. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke kantor Dukcapil.

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Dok. disdukcapil.banjarkota.go.id

Cara Cetak Kartu Keluarga Online

Dilansir Indonesia.go.id, saat ini dokumen kependudukan seperti KK, KTP, hingga akta kelahiran, sudah bisa dicetak secara mandiri hanya dar rumah dan tidak perlu pergi ke kantor Disdukcapil.

Tak perlu khawatir, meski tidak menggunakan kertas khusus berhologram karena dicetak secara mandiri, dokumen-dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang resmi, sebab sudah dilengkapi dengan kode pemindai berupa QR code sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari Disdukcapil.

Jika KK yang kamu ajukan dengan mengikuti langkah di atas sudah jadi, kamu akan mendapatkan notifikasi melalui email yang mencantumkan dokumen milikmu, berikut langkah mencetaknya.

  1. Buka email notifikasi yang menyebutkan bahwa KK kamu sudah jadi dari Disdukcapil.

  2. Pada kotak masuk email, buka link berupa laman situs, file PDF, serta PIN untuk kamu mengakses file yang akan dicetak yang telah dikirimkan oleh Disdukcapil.

  3. Nanti akan muncul gambar Kartu Keluarga.

  4. Sebelum mencetak KK, coba kamu cek dulu apakah ada data yang harus diubah atau tidak. Jika sudah benar, kamu dapat mencetak Jika ada kesalahan, segera laporkan ke kantor Dukcapil.

  5. Dokumen PDF Kartu Keluarga bisa dicetak sendiri dengan kertas putih polos jenis HVS ukuran A4 80 gram. Simpan file tersebut jika sewaktu-waktu ingin dicetak lagi.

(SRS)