Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Kartu Keluarga Online Praktis dan Mudah
27 Januari 2022 16:44 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kartu Keluarga atau KK merupakan kartu identitas keluarga yang wajib dimiliki setiap keluarga. Dilansir laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas dalam keluarga. Adapun Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, sesuai domisilinya.
Di era digitalisasi dan serba praktis seperti sekarang ini, untuk kamu yang ingin membuat KK tidak perlu repot dengan datang ke kantor Disdukcapil. Kini kamu bisa mengikuti cara membuat Kartu Keluarga online .
Simak tiga cara yang bisa kamu ikuti untuk pembuatan KK dengan mengunjungi situs Kemendagri, Situs Disdukcapil tempat tinggalmu, dan melalui aplikasi Pemprov berikut ini.
Syarat Membuat Kartu Keluarga
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pembuatan Kartu Keluarga baru bisa dilakukan jika memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Persyaratan membuat kartu keluarga baru jika terdapat penambahan anggota baru atau kelahiran, maka ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk ditunjukkan ke Dinas terkait yakni.
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Kartu Keluarga Online
1. Cara Membuat Kartu Keluarga Online Via Situs Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempermudah urusan dalam pembuatan dokumen secara online melalui situs resmi. Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. Cara Membuat Kartu Keluarga Online Via Disdukcapil Kabupaten atau Kota
Kamu dapat membuat KK dengan mengakses situs Disdukcapil sesuai domisili kamu.
Berikut beberapa laman Disdukcapil beberapa daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
3. Cara Membuat Kartu Keluarga Online Via Aplikasi Alpukat Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memiliki layanan khusus pengurusan administrasi kependudukan yang bernama Alpukat Betawi. Berikut langkah-langkahnya.
Cara Cetak Kartu Keluarga Online
Dilansir Indonesia.go.id, saat ini dokumen kependudukan seperti KK, KTP, hingga akta kelahiran, sudah bisa dicetak secara mandiri hanya dar rumah dan tidak perlu pergi ke kantor Disdukcapil.
ADVERTISEMENT
Tak perlu khawatir, meski tidak menggunakan kertas khusus berhologram karena dicetak secara mandiri, dokumen-dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang resmi, sebab sudah dilengkapi dengan kode pemindai berupa QR code sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari Disdukcapil.
Jika KK yang kamu ajukan dengan mengikuti langkah di atas sudah jadi, kamu akan mendapatkan notifikasi melalui email yang mencantumkan dokumen milikmu, berikut langkah mencetaknya.
ADVERTISEMENT
(SRS)