Konten dari Pengguna

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline untuk Lamaran Kerja

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara membuat kartu kuning. Dok: dispernaker.sukoharjokab.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Cara membuat kartu kuning. Dok: dispernaker.sukoharjokab.go.id

Saat ini cara membuat kartu kuning bisa dilakukan via online maupun offline. Kartu kuning merupakan sebuah kartu tanda pencari kerja yang biasanya diperlukan seseorang sebagai syarat mengajukan lamaran kerja. Kartu ini juga biasa disebut dengan kartu AK1.

Kartu kuning diterbitkan oleh lembaga pemerintah atau Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat dan berisi informasi mengenai pemilik kartu, seperti nama, nomor induk kependudukan KTP, data kelulusan, dan serta pendidikan terakhir.

Untuk cara membuatnya, kamu bisa langsung saja simak uraian berikut ini.

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

1. Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.

2. Pilih menu daftar.

3. Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

8. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Ilustrasi membuat kartu kuning online. Sumber: Unsplash

Persyaratan Membuat Kartu Kuning

Untuk membuat kartu kuning, terdapat beberapa syarat yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Mengutip dari informasi yang dilansir dalam situs www.indonesia.go.id, berikut adalah persyaratan membuat kartu kuning beserta cara mengajukannya.

• Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

• Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

• Fotokopi Akta Kelahiran.

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

• Dua lembar pas photo berwarna, ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Syarat tersebut bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, secara umum persyaratan membuat kartu kuning adalah seperti di atas.

Demikian cara membuat kartu kuning beserta persyaratannya. Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu masyarakat terkait pekerjaan.

(AMP)