Konten dari Pengguna

Cara Membuat KTP Baru, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KTP Elektronik. Sumber: Indonesia.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP Elektronik. Sumber: Indonesia.go.id

Cara membuat KTP baru untuk kamu yang berusia 17 tahun sangatlah mudah. Kamu diharuskan melengkapi berbagai persyaratan dan datang ke kantor kelurahan. Namun, karena pandemi COVID-19 beberapa daerah menerapkan sistem pembuatan KTP baru secara online.

Sejak tahun 2011, KTP sudah berbentuk elektronik atau dikenal sebagai e-KTP. Kartu ini sebagai tanda pengenal yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Kebijakan Mengenai KTP

Peraturan mengenai KTP tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Kebijakan tersebut kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Di dalam KTP, terdapat urutan nomor yang disebut Nomor Induk Kependudukan. Nomor kependudukan ini disingkat menjadi NIK dan berjumlah 16 digit.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Nomor Induk Kependudukan dijelaskan pengertian dari NIK. Berikut isinya:

"Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia."

Fungsi KTP

Ada sembilan fungsi dari KTP, di antaranya:

  1. Sebagai penunjuk identitas

  2. Syarat menikah

  3. Membeli rumah

  4. Mendaftar asuransi

  5. Membuka rekening bank

  6. Membuat paspor

  7. Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)

  8. Melamar pekerjaan

  9. Mencoblos saat pemilu

Ilustrasi Cara Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Syarat Membuat KTP Baru

  1. Berusia 17 tahun.

  2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  4. Surat Keterangan Pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat.

  5. Surat Keterangan Pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

Cara Membuat KTP Baru

Menyadur dari laman Indonesia.go.id, berikut cara membuat e-KTP dengan mudah.

  1. Sebelum mengurus pembuatan KTP, kamu diwajibkan untuk melengkapi dan membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya kamu memiliki dua atau tiga lembar Salinan untuk tiap dokumen.

  2. Setelah lengkap, kamu dapat mendatangi kantor kelurahan. Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00. Jelaskan bila kamu ingin membuat KTP. Nantinya kamu akan di arahkan oleh petugas dan mendapatkan nomor antrean.

  3. Setelah nomor antrean kamu dipanggil, serahkan dokumen persyaratan tersebut ke petugas kelurahan.

  4. Setelah menyerahkan dokumen, kamu akan dipanggil untuk melakukan pengambilan foto dan perekaman sidik jari.

  5. Jika sudah, nantinya kamu akan mendapatkan surat pengantar berupa kertas untuk pengambilan KTP maksimal 14 hari. Surat ini juga bisa menjadi kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrean. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian. Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.

Secara umum, langkah pembuatan KTP dilakukan dengan datang ke kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan di atas hingga proses perekaman tiba. Namun, karena pandemi COVID-19 beberapa daerah menerapkan sistem pembuatan KTP baru secara online. Jadi, rutin-rutin buka situs Dukcapil di daerah kamu untuk update informasinya. Semoga artikel membantu, ya!

(SRS)