Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat KTP Baru, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya
15 Desember 2021 16:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara membuat KTP baru untuk kamu yang berusia 17 tahun sangatlah mudah. Kamu diharuskan melengkapi berbagai persyaratan dan datang ke kantor kelurahan. Namun, karena pandemi COVID-19 beberapa daerah menerapkan sistem pembuatan KTP baru secara online.
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 2011, KTP sudah berbentuk elektronik atau dikenal sebagai e-KTP. Kartu ini sebagai tanda pengenal yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Kebijakan Mengenai KTP
Peraturan mengenai KTP tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Kebijakan tersebut kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Di dalam KTP, terdapat urutan nomor yang disebut Nomor Induk Kependudukan. Nomor kependudukan ini disingkat menjadi NIK dan berjumlah 16 digit.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Nomor Induk Kependudukan dijelaskan pengertian dari NIK. Berikut isinya:
ADVERTISEMENT
Fungsi KTP
Ada sembilan fungsi dari KTP, di antaranya:
Syarat Membuat KTP Baru
Cara Membuat KTP Baru
Menyadur dari laman Indonesia.go.id, berikut cara membuat e-KTP dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrean. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian. Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Secara umum, langkah pembuatan KTP dilakukan dengan datang ke kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan di atas hingga proses perekaman tiba. Namun, karena pandemi COVID-19 beberapa daerah menerapkan sistem pembuatan KTP baru secara online. Jadi, rutin-rutin buka situs Dukcapil di daerah kamu untuk update informasinya. Semoga artikel membantu, ya!
(SRS)