Cara Membuat KTP Baru untuk Anak 17 Tahun

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 Maret 2022 12:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Cara membuat KTP baru untuk anak 17 tahun menjadi informasi yang perlu diketahui. Informasi ini termasuk bagaimana prosedur dan tata cara mengurusnya.
ADVERTISEMENT
Tiap warga negara wajib memiliki kartu identitas diri sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang WNI yang sudah memasuki usia 17 tahun. Di dalam KTP, terdapat urutan nomor yang disebut Nomor Induk Kependudukan. Nomor kependudukan ini disingkat menjadi NIK dan berjumlah 16 digit.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Nomor Induk Kependudukan dijelaskan pengertian dari NIK, yaitu "Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia."
Berikut penjabaran 16 digit angka di dalam nomor NIK.
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 2011, KTP sudah berbentuk elektronik atau dikenal sebagai e-KTP. Kartu ini sebagai tanda pengenal yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai syarat dan cara membuat KTP untuk anak yang berusia 17 tahun.
Sebenarnya, proses pembuatan mudah, kamu hanya perlu menyiapkan berbagai persyaratan dan datang ke kantor kelurahan. Namun, karena pandemi COVID-19 beberapa daerah menerapkan sistem pembuatan KTP baru secara online.

Macam-macam Fungsi KTP

Selain sebagai penunjuk identitas diri, KTP memiliki banyak fungsi khususnya dalam pengurusan surat-surat lainnya. Fungsi dari KTP antara lain:
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Persyaratan Membuat KTP Baru

Adapun beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan dalam pembuatan e-KTP, yakni.
ADVERTISEMENT

Cara Membuat KTP Baru

Mengutip informasi dari laman Indonesia.go.id, berikut cara membuat e-KTP dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Secara umum, langkah pembuatan KTP dilakukan dengan datang ke kantor kelurahan dan melengkapi persyaratan di atas hingga proses perekaman tiba.
Proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrean. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Pada kenyataannya, memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Karena pandemi COVID-19 dan semakin canggihnya teknologi, beberapa daerah menerapkan sistem pembuatan KTP baru secara online. Jadi, sering-sering membuka situs Dukcapil di daerah kamu untuk update informasinya atau menanyakan kepada petugas di lingkunganmu. Semoga artikel membantu, ya!
ADVERTISEMENT
(SRS)