Konten dari Pengguna

Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan

Cara membuat nomor induk berusaha (NIB) yaitu dengan mendaftar terlebih dahulu ke OSS, karena Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan suatu identitas milik pengusaha yang diterbitkan langsung oleh OSS atau Online Single Submission.

Pendaftaran OSS ditujukan bagi UMKM untuk memperoleh bantuan pemerintah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar di Lembaga OSS (oss.go.id). Cara daftar UMKM online via oss.go.id pun gratis dan cukup mudah.

Cara Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan OSS

Dikutip dari laman resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal, kamu dapat mendaftarkan bisnis milik kamu supaya mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan mengikuti cara berikut ini.

1. Pastikan untuk Login

Pertama, kamu harus membuat akun di https://oss.go.id. Klik Perizinan Berusaha lalu klik Perseorangan. Kemudian pilih:

  • Untuk usaha perseorangan mikro, klik Tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.

  • Untuk usaha perseorangan kecil, klik Tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Kecil.

2. Lengkapi Data

Lengkapi informasi yang masih kosong di formulir "Data Profil". Lalu klik "Simpan dan Lanjutkan".

3. Tambah Data Usaha

Klik tombol "Tambah Usaha", lengkapi data yang diperlukan di formulir Data Usaha. Klik "Simpan" kemudian klik "Selanjutnya". Jika kamu memiliki lebih dari 1 UMKM, kamu dapat mengklik "Tambah Usaha" dan mengisi semuanya, lalu klik "Selanjutnya".

4. Konfirmasi Proses NIB

Setelah itu, kamu dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi. Kamu juga dapat melakukan draft preview dari NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, kamu harus menandai kotak disclaimer, lalu klik "Proses NIB".

Panduan mengenai ukuran mikro dan kecil dapat dibaca di https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.

Suasana pelayanan OSS di Kantor BKPM. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan

Proses NIB dan Izin Usaha

Lengkapi informasi yang masih kosong di formulir "Data Profil". Lalu klik "Simpan dan Lanjutkan".

Klik tombol "Tambah Usaha", lengkapi data yang diperlukan di formulir Data Usaha. Klik "Simpan" kemudian klik "Selanjutnya". Jika kamu memiliki lebih dari 1 UMKM, kamu dapat mengklik "Tambah Usaha" dan mengisi semuanya, lalu klik "Selanjutnya".

Jika memang dipersyaratkan, pemilik UMKM kecil bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan di formulir Komitmen Prasarana Usaha. Lalu klik "Selanjutnya".

Setelah itu, kamu dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi. Kamu juga dapat melakukan draft preview dari NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, kamu harus menandai kotak disclaimer, lalu klik "Proses NIB".

Kamu dapat melihat dokumen NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan di Output NIB dan Izin Usaha. Kamu juga bisa mencetak Izin Usaha di dalam bentuk QR melalui "Preview Izin Usaha QR".

Proses Izin Komersial/Operasional

Jika kamu membutuhkan Izin Komersial/Operasional, silakan klik menu "Permohonan", "IUMK", lalu "Izin Komersial/Operasional".

Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha kemudian klik "Pilih NIB". Setelah itu, daftar kegiatan usaha kamu akan muncul, selanjutnya klik "Pilih Kegiatan Usaha".

Kamu dapat memilih Izin Komersial/Operasional di tampilan formulir Izin Komersial/Operasional. Kemudian Anda harus melengkapi data-data yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan.

Di tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, Anda dapat melihat draft dari Izin Komersial/Operasional dengan mengklik Preview Izin. Kemudian klik Lanjut dan Simpan.

Terakhir, di tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan OSS.

Demikian cara membuat nomor induk berusaha (NIB) dan OSS bagi UMKM via oss.go.id untuk mendapatkan bantuan UMKM. Semoga bermanfaat.

(AAG)