Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Aman
17 Juni 2022 16:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara membuat sertifikat tanah bisa kamu lakukan secara mandiri dengan mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional. Sertifikat tanah ini sangat penting untuk dimiliki sebagai tanda bukti kepemilikian suatu lahan.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Hapusnya Hak Atas Tanah Akibat Penitipan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum karya Dr. H. Suyanto, sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti atas hak yang berlaku sebagai pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Dalam sertifikat tanah, terapat berbagai data mengenai tanah yang bersangkutan, seperti ukuran tanah maupun bangunan. Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah yang bisa kamu lakukan secara mandiri? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Sebelum dibahas cara membuat sertifikat tanah, terdapat beberapa berkas yang perlu kamu siapkan untuk membuat sertifikat tanah. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat sertifikat tanah, yaitu:
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Jika sudah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, kamu dapat mengunjungi kantor BPN untuk membuat sertifikat tanah. Berikut cara membuat sertifikat tanah yang dapat kamu terapkan:
1. Mengunjungi kantor BPN
Langkah pertama yang harus kamu lakukan untuk membuat sertifikat tanah adalah mengunjungi BPN sesuai lokasi tanah berada. Berikut tahapan-tahapan yang perlu kamu lakukan saat mengunjungi BPN:
2. Pengukuran Tanah
Setelah melakukan perjanjian, petugas akan meninjau lokasi untuk mengukur sesuai batas-batas yang ditunjukkan oleh pemohon.
ADVERTISEMENT
3. Penerbitan Sertifikat
Setelah mengukur luas lahan, kamu akan mendapatkan Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut dan surat-surat yang telah didapatkan sebelumnya. Tunggu beberapa saat hingga surat keputusan dikeluarkan selama sekitar setengah tahun.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT
Selain cara di atas, kamu juga bisa membuat sertifikat tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT sendiri memiliki kewenangan dalam pembuatan akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu, seperti hak atas tanah ataupun Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Dengan begitu kamu dapat membuat sertifikat tanah melalui PPAT dengan langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
(FNS)