Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Aman

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara membuat sertifikat tanah bisa kamu lakukan secara mandiri dengan mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional. Sertifikat tanah ini sangat penting untuk dimiliki sebagai tanda bukti kepemilikian suatu lahan.
Menurut buku Hapusnya Hak Atas Tanah Akibat Penitipan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum karya Dr. H. Suyanto, sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti atas hak yang berlaku sebagai pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Dalam sertifikat tanah, terapat berbagai data mengenai tanah yang bersangkutan, seperti ukuran tanah maupun bangunan. Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah yang bisa kamu lakukan secara mandiri? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Sebelum dibahas cara membuat sertifikat tanah, terdapat beberapa berkas yang perlu kamu siapkan untuk membuat sertifikat tanah. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat sertifikat tanah, yaitu:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB)
Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari jual beli
Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Jika sudah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, kamu dapat mengunjungi kantor BPN untuk membuat sertifikat tanah. Berikut cara membuat sertifikat tanah yang dapat kamu terapkan:
1. Mengunjungi kantor BPN
Langkah pertama yang harus kamu lakukan untuk membuat sertifikat tanah adalah mengunjungi BPN sesuai lokasi tanah berada. Berikut tahapan-tahapan yang perlu kamu lakukan saat mengunjungi BPN:
Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah dan ambil formulir pendaftaran.
Lakukan verifikasi dokumen.
Kamu akan mendapatkan map berwarna biru dan kuning.
Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan dengan biaya sebesar Rp50.000.
Buatlah janji dengan petugas dalam rangka mengukur tanah.
2. Pengukuran Tanah
Setelah melakukan perjanjian, petugas akan meninjau lokasi untuk mengukur sesuai batas-batas yang ditunjukkan oleh pemohon.
3. Penerbitan Sertifikat
Setelah mengukur luas lahan, kamu akan mendapatkan Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut dan surat-surat yang telah didapatkan sebelumnya. Tunggu beberapa saat hingga surat keputusan dikeluarkan selama sekitar setengah tahun.
Cara Membuat Sertifikat Tanah Melalui PPAT
Selain cara di atas, kamu juga bisa membuat sertifikat tanah melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT sendiri memiliki kewenangan dalam pembuatan akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu, seperti hak atas tanah ataupun Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Dengan begitu kamu dapat membuat sertifikat tanah melalui PPAT dengan langkah-langkah berikut ini:
Kunjungi kantor BPN tempat lahan berasal.
Ajukan permohonan ke PPAT untuk membuat atau mengubah nama dengan cara pemegang hak pemilik lama membubuhkan tinta hitam.
Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat
Kepala BPN atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut dan membubuhi tanggal sehingga sah menjadi pemilik baru berdasarkan hukum.
Kemudian PPAT akan membuat sertifikat tanah dalam waktu 60-97 hari.
(FNS)
