Konten dari Pengguna

Cara Membuat SIUP Online dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membuat SIUP online. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat SIUP online. Foto: Unsplash

SIUP adalah izin resmi yang dikeluarkan pemerintah bagi pelaku usaha di sektor perdagangan. Dengan SIUP, bisnis berarti diakui secara hukum dan dapat beroperasi secara legal.

SIUP berlaku untuk berbagai jenis usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Oleh karena itu, penting untuk membuat dokumen ini sebelum memulai suatu bisnis.

Seiring dengan perkembangan teknologi, pembuatan SIUP kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan pemerintah. Untuk mengetahui cara membuat SIUP online, simak informasinya di bawah ini.

Syarat Membuat SIUP Online

Ilustrasi membuat SIUP online. Foto: Pexels

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIUP secara online, pastikan pemohon telah menyiapkan dokumen persyaratan berikut ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha atau direktur.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

  • Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh notaris.

  • Surat Keterangan Domisili Usaha (jika diperlukan).

  • Izin Lokasi dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis usaha.

Baca Juga: Surat Izin untuk Usaha Dagang: Pengertian, Jenis-jenis, dan Syarat Pembuatannya

Cara Membaut SIUP Online

Ilustrasi membuat SIUP online. Foto: Pexels

Cara membuat SIUP online bisa dilakukan dengan mengakses sistem OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkahnya yang bisa dijadikan panduan.

  1. Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id

  2. Buat akun baru dengan mengisi data diri dan informasi usaha. Jika sudah memiliki akun, langsung login.

  3. Setelah masuk ke dashboard OSS, lengkapi profil usaha.

  4. Masukkan data seperti nama perusahaan, alamat, bidang usaha, dan modal usaha.

  5. Pilih menu "Perizinan".

  6. Pada menu perizinan, pilih "SIUP" sebagai jenis izin yang ingin DIbuat.

  7. Tentukan jenis SIUP berdasarkan skala usaha, apakah kecil, menengah, atau besar.

  8. Unggah dokumen yang telah disiapkan sebelumnya, seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

  9. Pastikan dokumen dalam format PDF dan ukuran fail sesuai ketentuan.

  10. Periksa kembali data yang telah diisi untuk memastikan semuanya benar.

  11. Jika sudah sesuai, klik "Kirim" untuk mengajukan permohonan.

  12. Setelah pengajuan, permohonan akan diverifikasi oleh pihak berwenang.

  13. Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja.

  14. Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima notifikasi melalui email atau dashboard OSS.

  15. Unduh SIUP yang telah diterbitkan dan simpan sebagai arsip resmi perusahaan.

(NDA)