Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat SKCK Online yang Mudah dan Praktis
7 Mei 2021 7:14 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat melamar atau mendaftar ke suatu instansi atau badan, terkadang salah satu berkas yang perlu diserahkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang kemudian disingkat menjadi SKCK.
ADVERTISEMENT
Dalam laman skck.polri.go.id dijelaskan bahwa SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Surat ini diterbitkan kepolisian untuk seseorang yang membutuhkan bukti kelakuan baik atau catatan kriminal. Dulu, untuk mengurus SKCK, pemohon harus mendatangi kantor kepolisian terkait atau dengan mengunjungi layanan pembuatan SKCK keliling.
Saat ini, kamu bisa mengurusnya secara online terlebih dahulu, sebelum nantinya baru mengambil SKCK asli di Polres atau Polsek. Cara ini terbilang lebih praktis dan mudah.
Berikut adalah cara membuat SKCK online.
Cara Membuat SKCK Online
- Kunjungi laman resmi SKCK online sesuai domisili. Buka laman skck.polri.go.id untuk kamu yang berwilayah di Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
- Pilih menu "Pendaftaran" yang ada di pojok kanan layar.
- Nantinya akan muncul form pendaftaran. Isi data sesuai biodata diri secara benar dan lengkap.
- Setelah itu klik "Selanjutnya".
- Isi tujuan kamu bikin SKCK. Misalnya untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya.
- Klik "Kirim Data" untuk lanjut ke proses pembuatan SKCK.
- Kemudian sistem akan memberikan kode atau nomor registrasi untuk kamu bawa ke loket Polsek/Polres nanti untuk ditukarkan dengan SKCK asli.
- Kolom Satwil diisi sesuai domisili yang tertera di KTP.
Nantinya kamu akan diberi waktu sampai tiga hari setelah pembuatan SKCK online untuk menukarkan bukti pendaftaran yang sudah kamu buat dengan SKCK asli.
(AMP)