Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Slip Gaji Pegawai dan Kenali Formatnya
3 Juni 2022 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara membuat slip gaji pegawai dapat kamu lakukan sendiri. Slip gaji ini berfungsi menjadi bukti informasi tentang upah pegawai secara rinci. Sehingga tiap bulannya, pegawai akan mendapatkan slip gaji sebagai bukti menerima gaji beserta rinciannya.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari online-pajak.com, slip gaji merupakan catatan informasi berisi rincian hak yang diperoleh pegawai. Contohnya seperti hak imbalan kerja, pengurangan iuran BPJS, pengurangan iuran pajak, dan lainnya. Dengan adanya slip gaji, pegawai mendapatkan hak transparansi keuangan sehingga dapat menghindari penyalahgunaan gaji tersebut.
Slip gaji merupakan sebuah kewajiban bagi perusahaan. Hal tersebut sudah diatur pada Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 terkait pengupahan. Dalam pembuatan slip gaji pun, pemerintah sudah mengaturnya dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 agar perusahaan membayarkan gaji sesuai kesepakatan. Baik itu imbalan kerja, tunjangan, dan lainnya.
Bagi kamu pemberi kerja atau pengusaha, kamu dapat membuat slip gaji sendiri untuk pegawai yang bekerja. Kamu dapat membuatnya sendiri melalui aplikasi Microsoft Excel. Berikut penjelasan mengenai cara membuat slip gaji.
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Slip Gaji
Format Slip Gaji
Slip gaji memiliki format dan elemen yang dapat kamu ikuti saat membuat di Microsoft Excel. Terdapat beberapa elemen yang perlu kamu cantumkan dalam slip gaji seperti informasi perusahaan, data karyawan, rincian gaji, potongan gaji, dan tanggal dikeluarkannya slip gaji. Mengutip dari accurate.id, berikut format yang dapat kamu ikuti untuk membuat slip gaji.
1. Identitas Perusahaan
Cantumkan identitas perusahaan pada slip gaji. Kop perusahaan termasuk dalam identitas perusahaan.
2. Tanggal dan Kerahasiaan Dokumen
Setelah kop perusahaan, kamu dapat mencantumkan tanggal dikeluarkannya slip gaji tersebut. Selain itu kamu dapat menambahkan kalimat seperti Private and Confidential untuk menegaskan kerahasiaan slip gaji.
3. Data Karyawan
Cantumkan data karyawan yang akan digaji. Data diri yang dicantumkan meliputi nama karyawan, nomor pegawai, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ADVERTISEMENT
4. Rincian Gaji dan Potongan
Kamu perlu menuliskan lengkap rincian gaji beserta potongan gaji karyawan. Rincian tersebut meliputi Gaji Pokok, Tunjangan (seperti transportasi dan makan siang), Fasilitas (seperti asuransi atau BPJS), Bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR), Pajak penghasilan yang dibayarkan perusahaan, dan Upah lembur.