Konten dari Pengguna

Cara Membuat Slip Gaji Pegawai dan Kenali Formatnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gaji. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gaji. Foto: Unsplash.

Cara membuat slip gaji pegawai dapat kamu lakukan sendiri. Slip gaji ini berfungsi menjadi bukti informasi tentang upah pegawai secara rinci. Sehingga tiap bulannya, pegawai akan mendapatkan slip gaji sebagai bukti menerima gaji beserta rinciannya.

Mengutip dari online-pajak.com, slip gaji merupakan catatan informasi berisi rincian hak yang diperoleh pegawai. Contohnya seperti hak imbalan kerja, pengurangan iuran BPJS, pengurangan iuran pajak, dan lainnya. Dengan adanya slip gaji, pegawai mendapatkan hak transparansi keuangan sehingga dapat menghindari penyalahgunaan gaji tersebut.

Slip gaji merupakan sebuah kewajiban bagi perusahaan. Hal tersebut sudah diatur pada Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 terkait pengupahan. Dalam pembuatan slip gaji pun, pemerintah sudah mengaturnya dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 agar perusahaan membayarkan gaji sesuai kesepakatan. Baik itu imbalan kerja, tunjangan, dan lainnya.

Bagi kamu pemberi kerja atau pengusaha, kamu dapat membuat slip gaji sendiri untuk pegawai yang bekerja. Kamu dapat membuatnya sendiri melalui aplikasi Microsoft Excel. Berikut penjelasan mengenai cara membuat slip gaji.

Cara Membuat Slip Gaji

Ilustrasi Kerja. Foto: Unsplash.

Cara Membuat Slip Gaji

Cara membuat slip gaji dapat kamu lakukan sendiri melalui aplikasi Microsoft Excel. Perusahaan wajib memberikan bukti gaji kepada pegawai agar transparansi keuangan terjalin antara pemberi kerja dan penerima upah. Mengutip dari online-pajak.com, berikut langkah yang dapat kamu ikuti untuk membuat slip gaji.

  1. 1. Buka Aplikasi Microsoft Excel

    Buka aplikasi Microsoft Excel pada laptop atau komputer kamu. Jika sudah pilih buat dokumen baru.

  2. 2. Buat Kop Perusahaan

    Pada dokumen baru Excel, buat kop perusahaan sebelum membuat tabel slip gaji.

  3. 3. Buat Tabel Slip Gaji

    Selanjutnya, buatlah tabel sesuai dengan rincian slip gaji yang akan dimasukkan.

  4. 4. Isi Rincian Tabel

    Setelah membuat tabel, isi tabel tersebut dengan rincian slip gaji. Contohnya seperti rincian gaji, bonus, tunjangan, lembur, potongan pajak, dan lainnya.

  5. 5. Masukkan Rumus VLOOKUP

    Masukkan rumus slip gaji pada tabel yaitu menggunakan rumus VLOOKUP. Hal ini untuk membantu kamu ketika ada kesalahan input angka, kamu tidak perlu mengganti semua tabel.

  6. 6. Masukkan Rumus PPh

    Selanjutnya masukkan rumus PPh untuk potongan iuran pajak. Sama seperti gaji, gunakan VLOOKUP dengan rumus pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Format Slip Gaji

Slip gaji memiliki format dan elemen yang dapat kamu ikuti saat membuat di Microsoft Excel. Terdapat beberapa elemen yang perlu kamu cantumkan dalam slip gaji seperti informasi perusahaan, data karyawan, rincian gaji, potongan gaji, dan tanggal dikeluarkannya slip gaji. Mengutip dari accurate.id, berikut format yang dapat kamu ikuti untuk membuat slip gaji.

1. Identitas Perusahaan

Cantumkan identitas perusahaan pada slip gaji. Kop perusahaan termasuk dalam identitas perusahaan.

2. Tanggal dan Kerahasiaan Dokumen

Setelah kop perusahaan, kamu dapat mencantumkan tanggal dikeluarkannya slip gaji tersebut. Selain itu kamu dapat menambahkan kalimat seperti Private and Confidential untuk menegaskan kerahasiaan slip gaji.

3. Data Karyawan

Cantumkan data karyawan yang akan digaji. Data diri yang dicantumkan meliputi nama karyawan, nomor pegawai, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

4. Rincian Gaji dan Potongan

Kamu perlu menuliskan lengkap rincian gaji beserta potongan gaji karyawan. Rincian tersebut meliputi Gaji Pokok, Tunjangan (seperti transportasi dan makan siang), Fasilitas (seperti asuransi atau BPJS), Bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR), Pajak penghasilan yang dibayarkan perusahaan, dan Upah lembur.

(NDA)