Cara Membuat SPT Masa PPN Super Gampang

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
11 Februari 2022 13:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Cara membuat SPT Masa PPN dapat kamu lakukan dengan mudah di rumah saja. Kamu hanya perlu menyiapkan laptop atau hp yang sudah terhubung dengan internet.
ADVERTISEMENT
Melansir laman pajak.go.id, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan wajib dilaporkan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan transaksi.
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

Cara Membuat SPT Masa PPN

ADVERTISEMENT

Kelengkapan SPT Masa PPN

Masih melansir laman pajak.go.id, SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik wajib dilampirkan dengan seluruh lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dibuat dengan tata cara yang telah diatur Direktorat Jenderal Pajak.
Kamu selaku PKP wajib melaporkan Daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 A2 untuk Masa Pajak yang sama dengan tanggal Faktur Pajak dibuat. Sedangkan untuk Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-0undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan, wajib kamu laporkan dalam Formulir 1111 B3.
Jika kamu seorang PKP Pedagang Eceran atau PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP yang diatur secara khusus, kamu diperkenankan untuk melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung.
ADVERTISEMENT
PKP yang tidak memenuhi ketentuan ini namun melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung merupakan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pendaftaran untuk SPT Pajak Online

Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
Dilansir dari situs pajak.go.id, inilah cara untuk mendaftarkan diri agar bisa melaporkan SPT secara online:
Meminta EFIN ke KPP Terdekat
Untuk dapat melaporkan SPT secara online, maka diperlukan EFIN. Hal ini tidak bisa dikuasakan kepada pihak lain. Wajib Pajak akan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN kepada petugas.
Kemudian juga menyerahkan fotokopi KTP bagi WNI atau paspor serta KITAP/KITAS bagi WNA dan disertai NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). EFIN akan diserahkan paling lambat satu hari kerja melalui e-mail. Jadi, pastikan e-mail yang didaftarkan aktif.
ADVERTISEMENT
Mendaftarkan Diri di Akun DJP Online
Daftar dj djponline.pajak.go.id. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Anda akan menerima NPWP, password, dan link aktivasi lewat email yang didaftarkan. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.
Cara Lapor SPT Online
Dilansir dari situs pajak.go.id, inilah cara melaporkan SPT secara online:
ADVERTISEMENT
Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kamu ya!
(AAG)