Cara Membuat Surat Keterangan Domisili dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara membuat surat keterangan domisili (SKD) penting untuk diketahui. Itu karena surat keterangan domisili seringkali digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan seperti pembukaan rekening, mengajukan pinjaman, dan lain sebagainya.
Menurut Djoko Mulyono dalam buku Panduan Brevet Pajak: Pajak, surat keterangan domisili merupakan surat pernyataan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebagai bukti bahwa pelapor memiliki tempat tinggal tetap di kawasan terkait.
Adapun cara membuat surat keterangan domisili dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor kelurahan ataupun kecamatan di wilayah terkait. Untuk informasi lebih lengkapnya, simak uraian di bawah ini hingga tuntas.
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
Sebelum mengetahui cara membuat surat keterangan domisili, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi dalam buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen: Pribadi, Keluarga & Bisnis karangan Anton Yudi Setianto, dkk, berikut syarat membuat surat keterangan domisili:
Fotocopy KTP dari pemohon yang bersangkutan.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Surat pengantar dari RT dan RW setempat
Pas foto 3-5 lembar ukuran 3x4
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili
Jika sudah menyiapkan seluruh syarat administrasi di atas, berikut cara membuat surat keterangan domisili selengkapnya seperti dikutip dari laman Cermati:
Buat surat permohonan yang ditujukan kepada ketua RT dan RW setempat.
Lalu, datang ke kantor RT untuk meminta surat pengantar.
Surat pengantar RT diserahkan ke kantor RW untuk ditandatangani.
Bawa syarat dokumen lainnya ke kelurahan atau kepala desa.
Sampaikan kepada petugas menyoal tujuan pembuatan atau penerbitan SKD.
Pihak petugas akan mengarahkan untuk mengambil nomor antrean.
Setelah dipanggil, serahkan dokumen ke petugas.
Setelah petugas memeriksa dokumen dan dipastikan lengkap, permintaan penerbitan SKD segera diproses. Adapun proses pembuatan surat keterangan domisili ini umumnya hanya memakan waktu sekitar 10 menit.
Sebagai informasi tambahan, pembuatan surat domisili ini pun tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada yang melanggar ketentuan ini pemohon bisa mengajukan aduan ke situs lapor.go.id.
Fungsi Surat Keterangan Domisili
Menurut Pasal 15 ayat 1 dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, surat keterangan domisili ini bersifat wajib bagi para pendatang baru. Dengan memiliki SKD, orang tersebut telah resmi melaporkan keberadaannya saat ini kepada pemerintah.
Tidak hanya bermanfaat bagi pendatang baru, adapun fungsi surat keterangan domisili secara umum di antaranya adalah sebagai berikut:
Menjadi pengganti surat keterangan pindah.
Dibutuhkan saat mengurus beasiswa, NPWP, pendaftaran sekolah, melamar pekerjaan, syarat sebagai penerima bantuan pemerintah, dan syarat administratif lainnya.
Sebagai pendukung upaya pemetaan di area para pendatang terkonsentrasi.
Pemerintah pun kini melakukan zonasi, terutama untuk perusahaan-perusahaan baru lewat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Dibutuhkan untuk pengurusan pajak dan izin lainnya.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu surat keterangan domisili?

Apa itu surat keterangan domisili?
Surat keterangan domisili (SKD) merupakan surat pernyataan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebagai bukti bahwa pelapor memiliki tempat tinggal tetap di kawasan terkait.
Surat keterangan domisili untuk apa saja?

Surat keterangan domisili untuk apa saja?
Surat keterangan domisili seringkali digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan seperti pembukaan rekening, mengajukan pinjaman, dan lain sebagainya.
Berapa biaya membuat surat keterangan domisili?

Berapa biaya membuat surat keterangan domisili?
Pembuatan surat domisili tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada yang melanggar ketentuan ini pemohon bisa mengajukan aduan ke situs lapor.go.id.
