Cara Membuat Surat Keterangan Domisili dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
28 November 2022 14:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara membuat surat keterangan domisili. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat surat keterangan domisili. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Cara membuat surat keterangan domisili (SKD) penting untuk diketahui. Itu karena surat keterangan domisili seringkali digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan seperti pembukaan rekening, mengajukan pinjaman, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Menurut Djoko Mulyono dalam buku Panduan Brevet Pajak: Pajak, surat keterangan domisili merupakan surat pernyataan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebagai bukti bahwa pelapor memiliki tempat tinggal tetap di kawasan terkait.
Adapun cara membuat surat keterangan domisili dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor kelurahan ataupun kecamatan di wilayah terkait. Untuk informasi lebih lengkapnya, simak uraian di bawah ini hingga tuntas.

Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili

Ilustrasi syarat dokumen membuat surat keterangan domisili. Foto: Unpslash
Sebelum mengetahui cara membuat surat keterangan domisili, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi dalam buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen: Pribadi, Keluarga & Bisnis karangan Anton Yudi Setianto, dkk, berikut syarat membuat surat keterangan domisili:
ADVERTISEMENT

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

Jika sudah menyiapkan seluruh syarat administrasi di atas, berikut cara membuat surat keterangan domisili selengkapnya seperti dikutip dari laman Cermati:
Sebagai informasi tambahan, pembuatan surat domisili ini pun tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada yang melanggar ketentuan ini pemohon bisa mengajukan aduan ke situs lapor.go.id.
ADVERTISEMENT

Fungsi Surat Keterangan Domisili

Ilustrasi surat keterangan domisili. Foto: Unpslash
Menurut Pasal 15 ayat 1 dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, surat keterangan domisili ini bersifat wajib bagi para pendatang baru. Dengan memiliki SKD, orang tersebut telah resmi melaporkan keberadaannya saat ini kepada pemerintah.
Tidak hanya bermanfaat bagi pendatang baru, adapun fungsi surat keterangan domisili secara umum di antaranya adalah sebagai berikut:
(NDA)