Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Tanda Tangan Digital, Begini Panduannya
5 Januari 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menandatangani sebuah dokumen kini tak hanya dapat dilakukan dengan manual tetapi juga digital . Tanda tangan digital memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan manual, hanya saja dibuat dalam format digital.
ADVERTISEMENT
Penggunaan tanda tangan digital sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Legalitas pada tanda tangan digital tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cara Membuat Tanda Tangan Digital
Berikut cara membuat tanda tangan digital pada surat dan dokumen lainnya.
1. Menggunakan Google Docs
Untuk membubuhkan tanda tangan digital dengan Google Docs, langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:
ADVERTISEMENT
2. Menggunakan Barcode
Cara lain untuk membuat tanda tangan digital adalah menggunakan barcode atau QR code. Dengan metode ini, tanda tangan akan dikonversikan yang nantinya dapat diakses dengan pemindaian atau scan.
Pengguna yang ingin menggunakan barcode dapat menggunakan aplikasi. Salah satu aplikasi yang umum digunakan adalah PrivyID.
Dikutip dari laman Privy, berikut cara untuk membuat tanda tangan digital dengan barcode.
ADVERTISEMENT
3. Menggunakan Signaturely
Pengguna yang ingin membuat tanda tangan digital juga bisa mengakses situs web Signaturely. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut.
4. Menggunakan Aplikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Selain cara-cara di atas, pembuatan tanda tangan digital dapat dilakukan melalui aplikasi penyelenggara sertifikasi elektronik. Hal ini supaya tanda tangan dapat terverifikasi dan terhindar dari pemalsuan data.
Mengutip dari laman indonesiabaik.id, Kemenkominfo telah merekomendasikan beberapa aplikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui oleh pemerintah, di antaranya:
Pengguna yang ingin membuat tanda tangan digital dengan aplikasi tersebut dapat melakukan registrasi menggunakan foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon, dan data lain yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
(SA)