Konten dari Pengguna

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
3 Januari 2025 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kini bisa dilakukan secara online. NSFP sendiri adalah kode unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Pengusaha Kena Pajak (PKP).
ADVERTISEMENT
NSFP digunakan untuk menerbitkan faktur pajak elektronik (e-faktur) yang merupakan dokumen bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Setiap PKP di Indonesia harus memiliki NSFP untuk dapat melakukan transaksi kena pajak. Tanpa NSFP, faktur pajak yang diterbitkan dianggap tak sah dan dapat menyebabkan sanksi administrasi.

Syarat Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

Ilustrasi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Foto: Pexels
Sebelum mengajukan permintaan NSFP secara online, PKP harus memenuhi beberapa persyaratan berikut yang dikutip dari laman SIPPN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia:
ADVERTISEMENT

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

Ilustrasi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Foto: Pexels
Jika telah melengkapi seluruh persyaratan di atas, berikut cara meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) secara online melalui e-Nofa di situs www.efaktur.pajak.go.id.
Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diterbitkan DJP selanjutnya harus digunakan oleh PKP dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
(NDA)