Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kini bisa dilakukan secara online. NSFP sendiri adalah kode unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Pengusaha Kena Pajak (PKP).
NSFP digunakan untuk menerbitkan faktur pajak elektronik (e-faktur) yang merupakan dokumen bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Setiap PKP di Indonesia harus memiliki NSFP untuk dapat melakukan transaksi kena pajak. Tanpa NSFP, faktur pajak yang diterbitkan dianggap tak sah dan dapat menyebabkan sanksi administrasi.
Syarat Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online
Sebelum mengajukan permintaan NSFP secara online, PKP harus memenuhi beberapa persyaratan berikut yang dikutip dari laman SIPPN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia:
Terdaftar sebagai PKP, yaitu pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun.
Memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan DJP.
Memiliki Sertifikat Elektronik (digital certificate) yang masih aktif. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak diberikan. PKP boleh meminta sertifikat elektronik baru sebelum kedaluwarsa.
Baca Juga: Cara Buat Faktur Pajak Online bagi Pengusaha Kena Pajak
Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online
Jika telah melengkapi seluruh persyaratan di atas, berikut cara meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) secara online melalui e-Nofa di situs www.efaktur.pajak.go.id.
Buka situs www.efaktur.pajak.go.id.
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan (captcha) yang tertera.
Klik "Login" untuk masuk ke dashboard e-Nofa.
Setelah berhasil login, klik menu "Permintaan NSFP" di halaman utama.
Lengkapi data "Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak" (Jika pertama kali).
Klik tombol "Proses".
Konfirmasi dengan memasukan "Password e-Nofa".
Di layar akan muncul keterangan jika permohonan NSFP tersebut telah berhasil dan siap dicetak.
Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diterbitkan DJP selanjutnya harus digunakan oleh PKP dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
(NDA)
