Konten dari Pengguna

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Offline dan Online

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
23 April 2021 21:27 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
lustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
lustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut BP Jamsostek merupakan salah satu program pemerintah dalam memberikan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.
Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen. Sementara peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Offline

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Lengkapi formulir pengajuan klaim.
3. Serahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Pastikan membawa semua dokumen sesuai persyaratan antara lain:
ADVERTISEMENT
4. Kamu akan mendapatkan nomor antrean dan tunggu sesuai urutan nomor.
5. Jalani proses wawancara dan pengambilan foto.
6. Tunggu hingga proses pencairan dana berhasil.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online

1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau kunjungi website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum mempunyai akun, Anda bisa mendaftar terlebih dulu melalui kolom Daftar Pengguna.
3. Jika sudah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT.
4. Isi kolom informasi. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki, lalu di kolom Keperluan, pilih "Pengajuan Klaim".
5. Setelah itu akan muncul pilihan Jenis Klaim. Kamu bisa memilih salah satu di antaranya. Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
6. Jika semua data sudah diisi lengkap, klik menu "Kirim".
7. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
8. Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
9. Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Kemudian, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.
(AAG)