Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Program pelayanan online gebrakan BPJS Ketenagakerjaan ini disebut dengan LAPAK ASIK (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).
Alurnya pun cukup mudah, peserta hanya mengunggah dokumen melalui website dan mengikuti sesi wawancara online dengan petugas customer service. Selanjutnya, peserta dapat melakukan pencairan saldo, asal syarat dan dokumen yang mendukung lengkap.
Bagi peserta yang belum tahu syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pesertanya dalam mengurus administrasi dan pelayanan secara online melalui program LAPAK ASIK, sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat. Salah satu pelayanan online yang diberikan secara optimal adalah pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Layanan LAPAK ASIK hanya ditujukan untuk melakukan pencairan JHT, bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Peserta dapat mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
E-KTP
Buku tabungan yang tertera nomor rekening dan masih aktif
Kartu Keluarga (KK)
Foto diri terbaru (tampak depan)
Formulir Pengajuan JHT, dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Surat keterangan sesuai dengan kondisi peserta
Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Apabila pensiun menggunakan Surat Keterangan Pensiun
NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Apabila dokumen persyaratan sudah lengkap, peserta dapat melanjutkan proses pencairan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Mengisi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis.
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
Mengunggah dokumen persyaratan.
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses, akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
Siapkan berkas asli.
Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.
Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Selain menggunakan website, peserta juga dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Cara mencairkan saldonya adalah sebagai berikut:
Unduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store.
Login menggunakan email dan kata sandi, lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
Pada halaman utama, pilih menu “Antrean Online”.
Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai data.
Unggah dokumen persyaratan.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen.
Setelah verifikasi dokumen, petugas akan menghubungi untuk sesi wawancara online.
Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.
Apa saja program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan?

Apa saja program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Apakah bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat LAPAK ASIK?

Apakah bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat LAPAK ASIK?
Bisa, namun program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan lewat pelayanan online LAPAK ASIK (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) hanyalah Jaminan Hari Tua (JHT).
