Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online untuk JHT

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO atau Jamsostek Online.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan secara online? Simak langkah-langkah dan informasi lainnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online melalui Website BPJS
Mengutip laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web dapat dilakukan dengan kriteria peserta sebagai berikut:
Mencapai usia pensiun.
Mengundurkan diri.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berikut cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui peramban.
Isi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
Sistem akan memverifikasi data otomatis mengenai kelayakan klaim.
Setelah verifikasi, peserta diminta melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
Unggah Dokumen Persyaratan, yakni Dokumen Klaim JHT.
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.
Peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk proses wawancara sesuai jadwal yang ditetapkan. Siapkan juga berkas dokumen asli.
Proses selesai dan pencairan akan dilakukan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca Juga: Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online melalui Aplikasi JMO
Selain melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO yang dikutip dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id:
Buka aplikasi JMO di ponsel pintar yang bisa diunduh dari Google Play Store atau AppStore. Lalu, pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.
Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu 'Klaim JHT'.
Jika telah memenuhi syarat, akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT yang menandakan peserta telah memenuhi persyaratan.
Klik 'Selanjutnya'. Pilih salah satu 'Sebab Klaim', kemudian klik 'Selanjutnya'.
Cek data kepesertaan. Jika data sudah benar, pilih 'Sudah'.
Lakukan swafoto dengan mengeklik 'Ambil Foto' dan perhatikan ketentuan pada layar.
Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik 'Selanjutnya'.
Pada halaman Rincian Saldo JHT, akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik 'Selanjutnya'.
Cek ulang keseluruhan data untuk memastikan data benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik 'Konfirmasi'.
Pengajuan klaim JHT akan diproses. Untuk melihat proses klaim, buka menu 'Tracking Klaim'.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
Program pemerintah yang memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Apa aplikasi BPJS Ketenagakerjaan?

Apa aplikasi BPJS Ketenagakerjaan?
JMO atau Jamsostek Mobile.
Apa kriteria untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Apa kriteria untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
