Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online untuk JHT
31 Juli 2023 11:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO atau Jamsostek Online.
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan secara online? Simak langkah-langkah dan informasi lainnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online melalui Website BPJS
Mengutip laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web dapat dilakukan dengan kriteria peserta sebagai berikut:
Berikut cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
ADVERTISEMENT
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online melalui Aplikasi JMO
Selain melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO yang dikutip dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id:
ADVERTISEMENT
(MQ)