Konten dari Pengguna

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Logo BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Logo BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif bisa dilakukan dengan mudah asalkan peserta telah memenuhi seluruh persyaratannya. Pencairan pun dapat diurus secara mandiri melalui pelayanan online Lapak Asik.

Peserta hanya perlu mengunggah dokumen melalui website dan mengikuti sesi wawancara online dengan petugas customer service. Selanjutnya, peserta dapat melakukan pencairan saldo, asal syarat dan dokumen yang mendukung lengkap.

Bagi peserta yang belum tahu syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online, simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Jaminan sosial ini mempermudah pesertanya dalam mengurus administrasi dan pelayanan secara online melalui program Lapak Asik, sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat. Salah satu pelayanan online yang diberikan secara optimal adalah pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Pelayanan Lapak Asik ini hanya ditujukan untuk melakukan pencairan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Peserta dapat mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • E-KTP

  • Buku tabungan yang tertera nomor rekening dan masih aktif

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Foto diri terbaru (tampak depan)

  • Formulir Pengajuan JHT, dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Surat keterangan sesuai dengan kondisi peserta

  • Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

  • Apabila pensiun menggunakan Surat Keterangan Pensiun

  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online. Foto: Pixabay

Apabila dokumen persyaratan sudah lengkap, peserta dapat melanjutkan proses pencairan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online.

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  2. Mengisi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis.

  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

  5. Mengunggah dokumen persyaratan.

  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses, akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

  7. Siapkan berkas asli.

  8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.

  9. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Selain menggunakan website, peserta juga dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Cara mencairkan saldonya adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store.

  2. Login menggunakan email dan kata sandi, lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.

  3. Pada halaman utama, pilih menu “Antrean Online”.

  4. Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai data.

  5. Unggah dokumen persyaratan.

  6. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen.

  7. Setelah verifikasi dokumen, petugas akan menghubungi untuk sesi wawancara online.

  8. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

chevron-down

BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.

Apa saja program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan?

chevron-down

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Apakah BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif bisa dicairkan?

chevron-down

BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif bisa dicairkan asalkan peserta telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.