Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif dan Persyaratannya
11 April 2023 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif bisa dilakukan dengan mudah asalkan peserta telah memenuhi seluruh persyaratannya. Pencairan pun dapat diurus secara mandiri melalui pelayanan online Lapak Asik.
ADVERTISEMENT
Peserta hanya perlu mengunggah dokumen melalui website dan mengikuti sesi wawancara online dengan petugas customer service. Selanjutnya, peserta dapat melakukan pencairan saldo, asal syarat dan dokumen yang mendukung lengkap.
Bagi peserta yang belum tahu syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online, simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan sosial ini mempermudah pesertanya dalam mengurus administrasi dan pelayanan secara online melalui program Lapak Asik, sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat. Salah satu pelayanan online yang diberikan secara optimal adalah pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
ADVERTISEMENT
Pelayanan Lapak Asik ini hanya ditujukan untuk melakukan pencairan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Peserta dapat mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online
Apabila dokumen persyaratan sudah lengkap, peserta dapat melanjutkan proses pencairan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online.
ADVERTISEMENT
Selain menggunakan website, peserta juga dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Cara mencairkan saldonya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)