Konten dari Pengguna

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
11 April 2023 13:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Logo BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Logo BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif bisa dilakukan dengan mudah asalkan peserta telah memenuhi seluruh persyaratannya. Pencairan pun dapat diurus secara mandiri melalui pelayanan online Lapak Asik.
ADVERTISEMENT
Peserta hanya perlu mengunggah dokumen melalui website dan mengikuti sesi wawancara online dengan petugas customer service. Selanjutnya, peserta dapat melakukan pencairan saldo, asal syarat dan dokumen yang mendukung lengkap.
Bagi peserta yang belum tahu syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online, simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan sosial ini mempermudah pesertanya dalam mengurus administrasi dan pelayanan secara online melalui program Lapak Asik, sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat. Salah satu pelayanan online yang diberikan secara optimal adalah pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
ADVERTISEMENT
Pelayanan Lapak Asik ini hanya ditujukan untuk melakukan pencairan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Peserta dapat mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

Ilustrasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online. Foto: Pixabay
Apabila dokumen persyaratan sudah lengkap, peserta dapat melanjutkan proses pencairan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online.
ADVERTISEMENT
Selain menggunakan website, peserta juga dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Cara mencairkan saldonya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)