Cara Mencairkan KIS BPJS Kesehatan dan Persyaratannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan. Karena itu, penting bagi penerima untuk mengetahui cara mencairkan KIS BPJS Kesehatan.
Adapun bansos yang akan diterima berupa dana bantuan sosial tunai (BTS) sebesar Rp 600 ribu. Pencairan bansos ini sudah dimulai sejak Juli di Sumatera Selatan dan akan berlangsung hingga September untuk seluruh Indonesia.
Bagi pemegang KIS BPJS Kesehatan yang menerima bansos dan ingin mencairkannya, simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.
Syarat Mencairkan KIS BPJS Kesehatan
Agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar, penerima bansos KIS BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:
Peserta KIS harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan kartunya berstatus aktif.
Pemilik KIS yang aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan dari APBN berhak mendapatkan bansos ini.
Bagi pemegang KIS yang belum terdaftar di DTKS, dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau laman dtks.kemensos.go.id. Alternatif lainnya adalah dengan mengajukan secara offline ke pihak desa atau kelurahan di area tempat tinggal.
Persyaratan dokumen yang harus dibawa meliputi KK, KTP yang telah online di dukcapil, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca juga: Cara Mengecek Bansos KIS BPJS Kesehatan Secara Online
Cara Mencairkan KIS BPJS Kesehatan
Bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan yang menerima bansos dapat melakukan pencairan melalui ATM Himbara, kantor cabang, atau e-warong. Berikut cara mencairkan KIS BPJS Kesehatan selengkapnya.
Pastikan mendapatkan surat undangan dari RT ataupun desa di mana di dalamnya terdapat barcode.
Silakan datang ke lokasi pengambilan dana sesuai yang tertera di dalam undangan dengan membawa KTP, KK dan juga surat undangannya.
Ketika sampai, ambil nomor antrean. Tunggu hingga nomor antrean milikmu dipanggil.
Jika sudah dipanggil, tunjukkan surat undangan, KTP dan juga KK ke petugas.
Berikutnya petugas akan melakukan scan barcode dari undangannya.
Selesai, Anda akan diberikan dana bantuan sesuai kategorinya. Adapun kategori penerima bantuan, yaitu:
Lansia dan Disabilitas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
Siswa SD: Rp225.000 per tahap.
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap.
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap.
(NDA)
