Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Mencairkan KIS BPJS Kesehatan dan Persyaratannya
16 Agustus 2023 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan. Karena itu, penting bagi penerima untuk mengetahui cara mencairkan KIS BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Adapun bansos yang akan diterima berupa dana bantuan sosial tunai (BTS) sebesar Rp 600 ribu. Pencairan bansos ini sudah dimulai sejak Juli di Sumatera Selatan dan akan berlangsung hingga September untuk seluruh Indonesia.
Bagi pemegang KIS BPJS Kesehatan yang menerima bansos dan ingin mencairkannya, simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.
Syarat Mencairkan KIS BPJS Kesehatan
Agar proses pencairan dapat berjalan dengan lancar, penerima bansos KIS BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:
ADVERTISEMENT
Cara Mencairkan KIS BPJS Kesehatan
Bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan yang menerima bansos dapat melakukan pencairan melalui ATM Himbara, kantor cabang, atau e-warong. Berikut cara mencairkan KIS BPJS Kesehatan selengkapnya.
ADVERTISEMENT
(NDA)