Konten dari Pengguna

Cara Mencari Barang di E-Katalog LKPP

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi logo e-Katalog LKPP. Foto: arsip-e-katalog.lkpp.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo e-Katalog LKPP. Foto: arsip-e-katalog.lkpp.go.id

E-Katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP). Di dalamnya tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa:

"E-Katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa."

E-Katalog LKPP terdiri dari katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal yang meliputi barang dan jasa lainnya. Lantas, bagaimana cara mencari barang di e-Katalog LKPP? Simak penjelasannya dalam uraian di bawah ini.

Cara Mencari Barang di E-Katalog LKPP

Ilustrasi cara mencari barang di e-Katalog LKPP. Foto: Unsplash

Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan pemerintah, aplikasi e-Katalog LKPP dibuat dengan tujuan untuk mendorong sistem pemerintahan di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.

Mengutip dari Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Katalog Produk Barang dan Jasa Pemerintah, cara mencari barang di e-Katalog LKPP bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Pertama akses situs e-katalog.lkpp.go.id. Untuk masuk ke dalam aplikasi, pilih “Login” yang berada di bagian atas kanan laman situs.

  2. Setelah masuk ke halaman Login, langsung saja masukkan username dan kata sandi yang sudah kamu daftarkan di SPSE.

  3. Kemudian check list pada Captcha “Saya bukan robot”, lalu pilih “Login”. Jika kamu baru pertama kali melakukan login, kamu akan diminta untuk memilih apakah kamu merupakan penyedia dan distributor atau pelaksana pekerjaan, penyedia saja, atau distributor saja.

  4. Jika sudah berhasil login, kamu bisa langsung tuliskan kata kunci barang yang ingin dicari pada kolom “Cari” yang terletak di samping tulisan “Etalase Produk”.

  5. Lalu, klik “Enter” pada keyboard atau lambang berbentuk kaca pembesar di ujung sebelah kanan kolom.

  6. Kamu bisa memfilter barang yang ingin dicari sesuai keinginan dengan mengatur bagian “Filter”.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu E-Katalog LKPP?

chevron-down

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa: "E-Katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa."

E-katalog LKPP untuk apa?

chevron-down

Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan pemerintah, aplikasi e-Katalog LKPP dibuat dengan tujuan untuk mendorong sistem pemerintahan di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.

LKPP singkatan dari apa?

chevron-down

LKPP adalah singkatan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.