Konten dari Pengguna

Cara Mencari NIK KTP Berdasarkan Nama, Masih Berlaku?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
26 Juli 2021 21:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Mencari NIK Berdasarkan Nama Secara Online. Foto: setkab.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mencari NIK Berdasarkan Nama Secara Online. Foto: setkab.go.id
ADVERTISEMENT
Mencari NIK KTP berdasarkan nama secara online, apakah masih bisa? Sebetulnya kamu bisa menemukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di Kartu Tanda Penduduk alias KTP dan Kartu Keluarga alias KK.
ADVERTISEMENT
NIK terdiri dari kombinasi angka yang berbeda pada tiap pemiliknya. Kombinasi angka ini bukanlah kombinasi acak, melainkan memiliki arti tertentu di dalamnya. Cara mencari NIK berdasarkan nama tentunya tidak semudah yang kamu bayangkan. Apalagi, NIK terdiri dari 16 digit angka unik yang khas pada setiap orang.
Kode penyusun NIK terdiri dari:

Contoh:

Seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada perempuan lain dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.
ADVERTISEMENT

Cara Mencari NIK Berdasarkan Nama secara Online

Ilustrasi Cara Mencari NIK Berdasarkan Nama Secara Online. Foto: Pexels
Beberapa waktu yang lalu sempat beredar informasi bahwa seseorang dapat mencari NIK berdasarkan nama secara online. Menurut informasi tersebut, cara cek NIK KTP secara onine ini dapat dilakukan melalui laman dukcapil.kemendagri.go.id dan beberapa aplikasi yang bebas diunduh. Namun, apakah informasi mengenai cara cek NIK KTP ini benar adanya? Faktanya saat membuka laman dukcapil.kemendagri.go.id tidak ada layanan untuk cek NIK KTP secara online.
Kementerian Dalam Negeri memang sempat membuka layanan pengecekan NIK KTP secara onlie melalui tautan dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik. Namun, sejak 2016 silam layanan ini telah ditutup. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan identitas oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa tidak ada aplikasi pengecekan KTP yang berasal dari Kemendagri. Zudan juga memastikan bahwa sampai saat itu, Data Center Kemendagri selalu aman, sehingga tidak pernah terjadi kebocoran data.
ADVERTISEMENT
Kemendagri juga terus meyakinkan masyarakat bahwa Kemendagri tidak pernah merilis aplikasi pengecek NIK KTP seperti yang beredar di internet. Hal tersebut kembali ditekankan lewat cuitan akun resmi Kemendagri di @Kemendagri_RI.
"Kemendagri tdk pernah membuat aplikasi CEK NIK. Jika anda ingin cek KTP-el anda, silahkan dtg langsung ke Dinas Dukcapil terdekat,” cuit @Kemendagri_RI pada 31 Mei 2018 silam.
Sebagai solusinya, Kementerian Dalam Negeri menghimbau para warga yang ingin mengecek status NIK-nya untuk langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil terdekat, karena akses untuk mengecek keabsahan NIK hanya dimiliki oleh Dinas Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri.
(AAG)