Konten dari Pengguna

Cara Mencetak Kartu Anggota IBI dan Daftar Keanggotaannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kartu anggota IBI. Foto: Ikatan Bidan Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu anggota IBI. Foto: Ikatan Bidan Indonesia

Cara mencetak kartu anggota IBI atau Ikatan Bidan Indonesia bisa dilakukan dengan mudah. Namun sebelum itu, pastikan kamu telah terdaftar sebagai anggota IBI agar dapat mencetak kartu keanggotaan.

Dikutip dari situs resminya, Ikatan Bidan Indonesia adalah organisasi profesi bidan di Indonesia yang sudah diakui kemampuannya dengan memiliki Surat Tanda Registrasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Pada awalnya, pendaftaran keanggotaan IBI hanya bisa dilakukan di Kantor Pengurus Ranting atau cabang sesuai domisili atau institusi tempat kerja masing-masing. Namun, kini para bidan sudah bisa daftar keanggotaan IBI secara online.

Syarat Daftar Keanggotaan IBI

Ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk daftar keanggotaan IBI secara online. Data ini nantinya akan kamu input dalam website daftar IBI. Mengutip laman resmi Ikatan Bidan Indonesia, berikut syarat daftar keanggotaan IBI:

  • Ijazah kebidanan.

  • Sertifikat Kompetensi (SERKOM)

  • Surat Tanda Registrasi (STR)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Cara Daftar Keanggotaan IBI

Ilustrasi daftar anggota IBI secara online. Foto: Unsplash

Setelah melengkapi seluruh persyaratan di atas, berikut cara daftar keanggotaan IBI untuk mendapatkan kartu anggota bidan yang bisa kamu terapkan secara online.

  1. Buka laman resmi Ikatan Bidan Indonesia di http://ibi.data-online.id/member-area/ pada browser.

  2. Klik Buat Akun.

  3. Isi data Nama Anggota, No Identitas (KTP), Tanggal lahir. Lalu klik Proses.

  4. Kembali ke menu awal, isi ID pengguna dan password > klik Login.

  5. Selesai.

Jika kesulitan dengan cara di atas, kamu juga bisa daftar keanggotaan IBI secara offline. Untuk persyaratannya pun tidak berbeda dengan daftar IBI online. Berikut cara daftar IBI secara offline seperti dikutip dari laman resmi Ikatan Bidan Indonesia,:

  1. Datangi Kantor Pengurus Ranting atau Cabang sesuai domisili atau institusi tempat kerja.

  2. Isi Formulir Pendaftaran yang diberikan oleh Pengurus Cabang atau Ranting .

  3. Formulir yang sudah diisi nantinya akan diteliti kebenarannya dan diputuskan dalam rapat pengurus Ranting/Cabang.

  4. Calon anggota yang memenuhi persyaratan diusulkan oleh Pengurus Ranting/Cabang untuk diregister oleh Pengurus Pusat dan diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

Sebagai informasi, bagi para bidan baru atau lama yang masih memiliki KTA IBI dianjurkan selalu lakukan update apabila terjadi perubahan terhadap informasi data diri.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dituliskan dalam Surat Edaran Nomor 1853/E/PPIBI/2020 jika telah diberlakukan Nomor Anggota dan KTA IBI baru yang dihasilkan dari Sistem Data Base KTA IBI Online.

Cara Mencetak Kartu Anggota IBI

Ilustrasi cara mencetak kartu anggota IBI. Foto: Unsplash

Jika pendaftaran berhasil, kartu anggota IBI kamu akan muncul di layar tampilan. Setelah itu, kamu bisa cetak atau print kartu anggota IBI tersebut. Adapun cara mencetak kartu anggota IBI yang dapat kamu terapkan adalah sebagai berikut:

  1. Buka browser dan klik URL http://ibi.data-online.id/member-area/.

  2. Login akun dengan input ID pengguna dan password.

  3. Pada menu kiri, klik menu Kartu IBI-ku.

  4. Klik kanan pada gambar kartu, pilih Cetak atau bisa tekan ctrl+p.

  5. Pilih Simpan sebagai PDF pada kotak print.

  6. Jika perangkat kamu langsung terhubung dengan printer, bisa pilih nama printer tersebut lalu klik Cetak.

  7. Selesai.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

IBI singkatan dari apa?

chevron-down

IBI merupakan singkatan dari Ikatan Bidan Indonesia.

Apa itu Ikatan Bidan Indonesia?

chevron-down

Ikatan Bidan Indonesia adalah organisasi profesi bidan di Indonesia yang sudah diakui kemampuannya dengan memiliki Surat Tanda Registrasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Apa saja syarat daftar keanggotaan IBI?

chevron-down

Mengutip laman resmi Ikatan Bidan Indonesia, berikut syarat daftar keanggotaan IBI: Ijazah kebidanan, Sertifikat Kompetensi (SERKOM), Surat Tanda Registrasi (STR), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).