Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
20 Maret 2023 15:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UMKM. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UMKM. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Demi mendorong pertumbuhan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku UMKM. Syarat dan cara mendapatkan bantuan UMKM ini pun cukup mudah.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk BLT sebesar Rp 24,17 triliun. BLT disalurkan oleh pemerintah melalui dua kementerian, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Sosial.
BLT UMKM terakhir dijalankan pada Desember 2022 dan pencairannya akan mulai disalurkan pada Oktober 2023 mendatang. Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT dari pemerintah, simak syarat dan cara daftarnya di bawah ini.

Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM

Bagi para pelaku UMKM yang ingin turut serta dalam program BLT UMKM, berikut beberapa persyaratan umum dan dokumen yang harus dipenuhi:
ADVERTISEMENT

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM

Ilustrasi cara mendapatkan bantuan UMKM. Foto: Pixabay
Jika sudah melengkapi seluruh pesyaratan yang dibutuhkan, maka bisa langsung ikuti tahapan cara mendapatkan bantuan UMKM yang dikutip dari laman Online Pajak:
Ilustrasi UMKM. Foto: Pixabay
Setelah tahapan di atas telah semuanya dilalui, kamu dapat melanjutkannya ke proses Izin Komersial/Operasional. Berikut cara mengurus Izin Komersial/Izin Operasional bantuan UMKM:
ADVERTISEMENT
(NDA)