Cara Mendapatkan EFIN Online dan Aktivasinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar wajib pajak dapat melakukan transaksi online dengan otoritas pajak. Adapun cara mendapatkan EFIN bisa dilakukan secara online.
Jika sudah mendapatkan EFIN, wajib pajak juga perlu melakukan aktivasi paling lambat 30 hari setelah diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum diaktivasi, maka perlu mengajukan kembali permohonan EFIN.
Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan EFIN dan melakukan aktivasi secara online, pastikan sudah menyiapkan dokumen persyaratan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Simak cara mendapatkan EFIN online dan aktivasinya secara lengkap dalam uraian di bawah ini.
Cara Mendapatkan EFIN Online
Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa melakukannya melalui situs resmi pajak atau email. Berikut cara mendapatkan EFIN online seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
1. Cara daftar EFIN online lewat WhatsApp
Pilih nomor WhatsApp KPP yang sesuai dengan tempat NPWP didaftarkan. Lalu, kirimkan pesan ke nomor tersebut.
Nantinya akan muncul pesan otomatis dari DJP yang berbunyi, “Apa yang bisa kami bantu?”.
Akan tertera beberapa pilihan layanan yang tersedia. Pilih yang sesuai dengan kebutuhan Anda, yakni “Aktivasi EFIN”.
Selanjutnya akan dimunculkan dua pilihan, EFIN untuk orang pribadi dan EFIN untuk badan/lembaga. Sesuaikan dengan data NPWP Anda.
Siapkan foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP. Kemudian, isi identitas berupa nomor NPWP, nama, NIK, alamat email, dan nomor telepon.
Klik Enter di aplikasi WhatsApp untuk mengirimkan data tersebut.
Tunggu beberapa jam untuk mendapatkan pesan aktivasi EFIN.
Unduh dan simpan EFIN yang dikirimkan dalam format PDF.
Terakhir, daftar akun di DJP untuk melakukan lapor SPT Wajib Pajak.
2. Cara daftar EFIN online lewat email
Buka peramban dan unduh formulir pengajuan EFIN melalui alamat www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
Isi data yang diminta pada formulir tersebut.
Selanjutnya lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK KTP terlihat jelas untuk memudahkan petugas saat melakukan verifikasi.
Setelah itu buka email dan buat pesan baru yang berisi permohonan EFIN online dengan subjek email: "Permintaan Nomor EFIN".
Pada badan email masukkan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, email, dan nomor HP yang aktif.
Lampirkan formulir permohonan EFIN yang tadi telah diisi, KTP, dan NPWP.
Lampirkan juga swafoto saat memegang NPWP dan KTP.
Selanjutnya kirim email tersebut. Alamat email tujuan akan berbeda-beda untuk setiap wilayah. Wajib pajak dapat mengecek alamat email kantor pajak sesuai daerah tempat tinggal melalui tautan https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Pendaftaran EFIN melalui email selesai. Tunggu balasan email yang menyatakan pendaftaran berhasil dalam waktu satu hari kerja.
Baca juga: Lupa EFIN NPWP, Begini Cara Mengatasinya
Cara Aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan nomor EFIN, kamu perlu melakukan aktivasi melalui situs web DJP Online. Berikut cara aktivasi EFIN yang bisa dijadikan panduan:
Buka peramban lalu kunjungi situs DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Setelah itu klik opsi Daftar di Sini.
Masukkan nomor NPWP dan EFIN serta kode keamanan yang tertera. Lalu klik Submit.
Masukkan nama lengkap, email aktif, nomor HP aktif, kata sandi, konfirmasi kata sandi, dan kode keamanan. Gunakan kata sandi yang mudah diingat karena akan digunakan untuk login ke aplikasi atau situs web DJP Online. Setelah itu klik Submit.
Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses. Kamu bisa mengecek email yang dikirim oleh akun DJP yang berisi tautan aktivasi akun.
Pada email tersebut pastikan nama dan nomor NPWP sudah sesuai. Kemudian klik opsi Aktifkan Akun lalu klik OK.
Secara otomatis wajib pajak akan diarahkan ke halaman login situs web DJP Online. Lakukan login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi untuk memastikan akun sudah aktif.
Selamat! Aktivasi EFIN berhasil dilakukan.
(NDA)
