Konten dari Pengguna

Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak 2022

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tangkapan layar laman resmi layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar laman resmi layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/Kumparan

Cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak 2022 bisa melalui situs web resminya. Electrocic Filing Identification Number atau EFIN berfungsi sebagai salah satu syarat aktivasi akun DJP daring.

Untuk memperoleh EFIN secara daring, kamu perlu memenuhi persyaratan yang ada. Setelah itu, kamu bisa mengikuti beberapa langkah mudah berikut ini.

Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak 2022

1. Buka peramban

Pertama, buka peramban atau browser di perangkat elektronik dan masuk ke laman situs www.pajak.go.id.

2. Isi Formulir Permohonan EFIN

Klik PDF Formulir Permohonan EFIN pada bagian bawah dan unduh berkas tersebut. Lalu, isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap, seperti NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan data pengurus yang mendapat kuasa.

Kosongkan kolom EFIN. Kemudian masukkan nomor telepon dan alamat email yang aktif.

3. Tanda Tangani Formulir Permohonan

Buat tanda tangan pada formulir dan tulis tempat serta tanggal formulir.

4. Foto Formulir dan Lakukan Swafoto

Foto formulir yang telah diisi dan ambil swafoto sambil memegang KTP dan NPWP asli.

5. Kirim Formulir Permohonan EFIN

Ajukan EFIN melalui email. Untuk mengetahui email KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Kirimkan email dengan format berjudul “Permohonan EFINBadan”. Pada email tersebut lampirkan foto formulir permohonan EFIN dan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP.

6. Selesai

Setelah seluruh permohonan EFIN selesai dilakukan, kamu dapat menunggu prosesnya.

Ilustrasi formulir SPT. Foto: Aditia Noviansyah/Kumparan

Cara Aktivasi EFIN Online

Setelah permohonan EFIN diterima, kamu bisa mengaktifkan EFIN secara daring agar dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan membuat laporan SPT online. Berikut langkah-langkah aktivasinya.

1. Buka Laman DJP Online

Kunjungi situs djponline.pajak.go.id. Selanjutnya klik “Login”.

2. Klik 'Daftar di Sini'

Kemudian, klik “Daftar di sini” dan masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Verifikasi”.

3. Cek Data Wajib Pajak yang Ditampilkan

Di layar akan muncul halaman mengenai nama wajib pajak yang terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah terisi benar.

4. Masukkan Email dan Ponsel

Masukkan alamat email dan nomor ponsel pribadi. Buatlah kata sandi atau password untuk login akun DJP Online.

5. Cek Email

Periksa kotak masuk email yang sudah didaftarkan. Bila ada tautan aktivasi dari DJP Online yang dikirim ke email, klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun DJP Online.

6. Login ke DJP Online

Masuk atau Login ke DJP Online menggunakan nomor NPWP dan kata sandi yang telah dibuat.

7. Selesai

EFIN sudah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan membuat laporan SPT online.

Itulah cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak 2022. Bila kamu memiliki pertanyaan atau mengalami kendala, silakan kunjungi pajak.go.id atau lakukan panggilan ke Kring Pajak di nomor 1500200.

(AMP)