Cara Mendapatkan EFIN tanpa ke Kantor Pajak

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap wajib pajak perlu mengetahui EFIN pajak yang berguna dalam melakukan transaksi perpajakan. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Transaksi tersebut di antaranya seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Selain itu, nomor EFIN juga digunakan untuk mengaktifkan akun atau mengganti kata sandi pada situs web pajak.
Bagi yang lupa nomor EFIN tidak perlu khawatir. Sebab, ada cara yang bisa dilakukan untuk memperoleh nomor tersebut. Untuk mengetahuinya, berikut ini adalah petunjuk cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak.
Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak
Memperoleh nomor EFIN dapat dilakukan secara online. Caranya dengan menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dapat dilihat pada tautan https://pajak.go.id/unit-kerja.
Simak langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mendapatkan EFIN untuk wajib pajak pribadi dan badan seperti yang dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1. Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi
Mengunduh dan mengisi formulir permohonan EFIN. Formulir dapat diperoleh di laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
Scan formulir permohonan EFIN yang sudah diisi secara lengkap.
Siapkan dokumen pendukung lainnya seperti swafoto memegang KTP dan kartu NPWP.
Kirim scan formulir permohonan EFIN dan swafoto tersebut ke email KPP tempat wajib pajak terdaftar, dengan subjek “Permohonan EFIN Pribadi”.
Pada kolom pesan, tuliskan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
Tunggu email balasan dari KPP yang berisi kode aktivasi EFIN dan link aktivasi EFIN.
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan mengenai EFIN.
Setelah mendapatkan EFIN, dapat segera melakukan aktivasi EFIN pada laman DJP Online.
Nomor EFIN yang sudah aktif dapat digunakan untuk registrasi.
2. Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan
Untuk mendapatkan nomor EFIN wajib pajak badan secara online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
Mengunduh dan mengisi formulir permohonan EFIN. Formulir dapat diperoleh di laman www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
Scan formulir permohonan EFIN yang sudah disi lengkap dan ditandatangani oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan.
Siapkan dokumen pendukung seperti scan asli Akta Pendirian dan/atau Perubahan, Foto Asli NPWP Badan, foto asli KTP (Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA) dan kartu NPWP pengurus, dan swafoto memegang KTP dan kartu NPWP pengurus.
Kirim scan formulir permohonan EFIN dan dokumen pendukung ke email KPP tempat wajib pajak terdaftar, dengan subjek “Permohonan EFIN Badan”.
Tunggu email balasan dari KPP yang berisi kode aktivasi EFIN dan link aktivasi EFIN.
Setelah mendapatkan EFIN, dapat segera melakukan aktivasi EFIN pada laman DJP Online.
(SA)
