Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Pribadi Secara Online yang Praktis
16 Februari 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara mendapatkan EFIN wajib pajak pribadi secara online tanpa harus datang ke kantor pajak pasti dibutuhkan. Apalagi di masa pandemi saat ini, kamu tidak perlu datang ke kantor Pajak dan cukup engunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Nomor EFIN sangat diperlukan untuk melakukan perpajakan secara elektronik, salah satunya lapor pajak online.
ADVERTISEMENT
eFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saat mendaftar akun DJP, pengguna perlu memiliki Electronic Filling Identification Number atau yang biasa disebut dengan EFIN. Fungsi EFIN inilah yang digunakan untuk mendaftar, mengaktivasi, dan mengganti password DJP Online.
Nomor EFIN bisa dimiliki wajib pajak jika mereka sudah mempunyai NPWP. Untuk memperoleh EFIN, kini wajib pajak bisa mendaftarkan diri secara daring melalui laman pajak.go.id.
Selanjutnya, untuk informasi lebih lengkap seputar EFIN kamu dapat membaca manfaat, persyaratan, cara mendapatdkan EFIN wajib pajak pribadi secara online tanpa ke kantor Pajak dan cara aktivasi EFIN di situs DJP Online di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Manfaat dari Aktivasi Nomor EFIN Pajak
Aktivasi nomor EFIN dilakukan melalui fitur pengenalan wajah atau disebut dengan teknologi face recognition. Melalui EFIN, wajib pajak dapat mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT tanpa perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Ada beberapa manfaat dan keuntungan yang bisa didapat oleh pengguna yang memiliki EFIN, yakni:
Syarat Mendapatkan Nomor EFIN Pajak Secara Online
Berikut syarat dokumen yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan EFIN pajak secara daring:
ADVERTISEMENT
1. Syarat bagi Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)
2. Syarat bagi Wajib Pajak Kantor Cabang
3. Syarat bagi Wajib Pajak Pribadi
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak
Cara Aktivasi EFIN Online
Setelah permohonan EFIN kamu sudah diterima, selanjutnya kamu dapat mengaktifkan EFIN secara online agar dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan lapor SPT online. Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Buka Laman DJP Online
Kunjungi situs djponline.pajak.go.id. Selanjutnya klik “Login”.
2. Klik 'Daftar di Sini'
Kemudian, klik “Daftar di sini” dan masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Verifikasi”.
3. Cek Data Wajib Pajak yang Ditampilkan
Nantinya akan muncul halaman di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah terisi benar.
4. Masukkan Email dan Ponsel
Masukkan alamat email dan nomor ponsel kamu. Buatlah kata sandi atau password untuk login akun DJP Online.
5. Cek Email
Periksa kotak masuk email yang sudah didaftarkan. Apabila ada tautan aktivasi dari DJP Online yang dikirim ke email, silakan klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun DJP Online.
ADVERTISEMENT
6. Login ke DJP Online
Masuk atau Login ke DJP Online menggunakan nomor NPWP dan kata sandi yang tadi dibuat. Selesai. EFIN sudah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan lapor SPT online.
Sekian ulasan mengenai EFIN, kamu dapat membuat dan melakukan aktivasi sehingga dapat melaporkan pajak secara online. Apabila memiliki pertanyaan dan mengalami kendala, silakan kunjungi pajak.go.id atau melakukan panggilan ke Kring Pajak di nomor 1500200. Semoga bermanfaat!
(SRS)