Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Mendapatkan NIB di oss.go.id bagi Pelaku Usaha
16 Februari 2022 20:10 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 14 Juli 2022 10:22 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara mendapatkan NIB di oss.go.id diperlukan bagi pihak perorangan maupun badan usaha yang akan melegalkan izin usahanya. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga perizinan melalui Online Single Submission atau sistem OSS.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman dpmpt.kulonprogokab.go.id, pelaku usaha yang telah mengantongi NIB mendapatkan kemudahan dalam mengajukan izin usaha maupun izin komersial atau operasional sesuai spesialisasi bidang masing-masing.
Fungsi dari NIB atau Nomor Induk Berusaha di antaranya sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah memiliki NIB juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Cara Mendapatkan NIB di oss.go.id
NIB dapat diterima apabila pemohon melakukan pendaftaran melalui laman resmi OSS. Oleh sebab itu, sebelum memprosenya, ada baiknya pemohon memiliki hak akses berupa nama pengguna dan kata sandi yang telah dibuat terlebih dahulu.
Di samping itu, siapkan pula dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia. Sementara untuk Warga Negara Asing harus menyertakan nomor paspor dan dokumen penunjang lainnya. Jika beberapa hal di atas telah terpenuhi, berikut cara mendapatkan NIB di oss.go.id:
ADVERTISEMENT
Cara Mendapatkan NIB
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus Proses Izin Komersial atau Izin Operasional
Sementara itu, untuk mengurus proses izin komersial atau izin operasional, ikuti beberapa langkah berikut:
(ANM)