Konten dari Pengguna

Cara Mendapatkan NIB di oss.go.id bagi Pelaku Usaha

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mendapatkan NIB di oss.go.id. Foto: dpmptsp.batangharikab.go.id.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mendapatkan NIB di oss.go.id. Foto: dpmptsp.batangharikab.go.id.

Cara mendapatkan NIB di oss.go.id diperlukan bagi pihak perorangan maupun badan usaha yang akan melegalkan izin usahanya. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga perizinan melalui Online Single Submission atau sistem OSS.

Mengutip dari laman dpmpt.kulonprogokab.go.id, pelaku usaha yang telah mengantongi NIB mendapatkan kemudahan dalam mengajukan izin usaha maupun izin komersial atau operasional sesuai spesialisasi bidang masing-masing.

Fungsi dari NIB atau Nomor Induk Berusaha di antaranya sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah memiliki NIB juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Cara Mendapatkan NIB di oss.go.id

Sistem OSS. Foto: kominfo.go.id

NIB dapat diterima apabila pemohon melakukan pendaftaran melalui laman resmi OSS. Oleh sebab itu, sebelum memprosenya, ada baiknya pemohon memiliki hak akses berupa nama pengguna dan kata sandi yang telah dibuat terlebih dahulu.

Di samping itu, siapkan pula dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia. Sementara untuk Warga Negara Asing harus menyertakan nomor paspor dan dokumen penunjang lainnya. Jika beberapa hal di atas telah terpenuhi, berikut cara mendapatkan NIB di oss.go.id:

Cara Mendapatkan NIB

  1. Kunjungi laman oss.go.id melalui peramban.

  2. Pilih opsi ‘Masuk’ di bagian atas situs.

  3. Masukkan hak akses berupa nama pengguna dan kata sandi yang telah terdaftar.

  4. Isi captcha yang tersedia, lanjutkan dengan mengeklik ‘Masuk’.

  5. Pilih menu ‘Perizinan Berusaha’.

  6. Pilih ‘Permohonan Baru’.

  7. Lengkapi data yang diperlukan, seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk atau jasa bidang usaha.

  8. Periksa beberapa daftar seperti daftar produk atau jasa, daftar data usaha, dan daftar kegiatan usaha.

  9. Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau bidang usaha tertentu).

  10. Kemudian akan muncul pernyataan mandiri. Pahami penyataan tersebut lalu centang untuk menyetujui ke langkah selanjutnya.

  11. Periksa draf perizinan berusaha yang meliputi NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan di Draft NIB.

  12. Setelah itu, klik 'Proses NIB'.

  13. Selesai, perizinan berusaha telah terbit.

Cara Mengurus Proses Izin Komersial atau Izin Operasional

Sementara itu, untuk mengurus proses izin komersial atau izin operasional, ikuti beberapa langkah berikut:

  1. Pada laman yang sama, klik menu ‘Komersial’, ‘IUMK’ lalu pilih ‘Izin Komersial/Operasional’.

  2. Pilih NIB atau Nama Kegiatan Usaha, lalu klik opsi ‘Pilih NIB’.

  3. Daftar kegiatan usaha pun akan muncul, selanjutnya klik ‘Pilih Kegiatan Usaha’.

  4. Pilih ‘Izin Komersial/Operasional’ di tampilan formulir Izin Komersial/Operasional.

  5. Klik ‘Lanjut’ dan ‘Simpan’.

  6. Untuk melihat draf Izin Komersial/Operasional, klik ‘Preview Izin’ pada tampilan ‘Draft Izin Komersial/Operasional’.

  7. Sementara itu, pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik ‘Preview Izin Komersial/Operasional’ yang telah diterbitkan oleh OSS.

  8. Selesai.

(ANM)