Konten dari Pengguna

Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat Online dan Offline

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
12 September 2022 19:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Cara mendapatkan nomor NPWP pusat tidaklah sulit. Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban untuk urusan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya untuk administrasi yang berkaitan dengan perpajakan, NPWP juga kerap menjadi salah satu syarat pelayanan seperti untuk membuat paspor, pengajuan KPR atau kredit, dan lainnya.
Ada dua jenis NPWP yang perlu kamu ketahui, yaitu pusat dan cabang. Apa bedanya? Lalu bagaimana cara mendapatkan nomor NPWP pusat? Untuk mengetahuinya simak penjelasan di bawah.

Apa Itu NPWP Pusat?

NPWP Pusat adalah NPWP utama untuk orang pribadi ataupun badan usaha. NPWP Pusat meliputi 15 digit angka yang berakhiran angka 000. Sementara NPWP Cabang adalah turunan dari NPWP Pusat dengan kode akhiran selain 000, bisa 001, 002, 003 dan lain-lain.
Ketika mengisi formulir pembukaan NPWP, bagian kolom NPWP pusat dapat diberi tanda centang tanpa harus mengisi apa pun. Aturan ini berlaku untuk wajib pajak yang mendaftar NPWP secara online maupun offline di kantor pajak setempat. Adapun cara mendapatkan nomor NPWP pusat tidaklah sulit, berikut langkahnya.
ADVERTISEMENT

Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat Secara Online

Ilustrasi Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat. Foto: @DitjenPajakRI/Instagram
Disadur dari laman www.pajak.go.id, berikut cara mendaftar nomor NPWP Pusat secara online.
ADVERTISEMENT

Cara Mendapatkan Nomor NPWP Pusat Secara Offline

Cara mendapatkan nomor NPWP pusat secara offline dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP. Kamu akan mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran wajib pajak lengkap dengan syarat dokumen yang diminta.
Penyampaian permohonan secara tertulis bisa dilakukan dengan datang secara langsung, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi lain. Apabila semua syarat permohonan pendaftaran diterima KPP, petugas akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
KPP menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) maksimal satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat terbit. Kemudian, NPWP dan SKT tersebut dikirim melalui pos ke alamat tujuan.
(ZHR)