Konten dari Pengguna

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak dan Syaratnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi memahami cara mendapatkan surat keterangan terdaftar pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memahami cara mendapatkan surat keterangan terdaftar pajak. Foto: Pexels

Memahami cara mendapatkan surat keterangan terdaftar pajak perlu dilakukan oleh setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Dokumen resmi ini menjadi bukti bahwa identitas perpajakan wajib pajak telah tercatat secara sah di dalam sistem administrasi negara.

Dengan mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) pajak, masyarakat dapat lebih mudah mengurus berbagai keperluan administrasi lainnya. Selain itu, kepemilikan dokumen ini juga menunjukkan bahwa wajib pajak telah menjadi warga negara yang taat.

Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak

Ilustrasi memahami syarat mendapatkan surat keterangan terdaftar pajak. Foto: Pexels

Berdasarkan Salinan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, surat keterangan terdaftar merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

SKT pajak dikeluarkan sebagai pemberitahuan bahwa wajib pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di dalam dokumen tersebut, memuat identitas wajib pajak yang terdaftar.

Mengacu pada dokumen yang diunduh dari laman Riset Inovatif Produktif (Rispro) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kemenkeu, permohonan surat keterangan terdaftar pajak dapat dilakukan apabila pemohon memenuhi hal-hal berikut:

  • Membuat akun registrasi elektronik (e-Reg) pajak.

  • Mengisi formulir pendaftaran.

  • Melampirkan beberapa dokumen, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) bagi wajib pajak perorangan, fotokopi KTP dan surat keterangan usaha (SKU) bagi wajib pajak badan, serta fotokopi kartu izin tinggal (Kitap) bagi warga negara asing (WNA).

Format Surat Keterangan Terdaftar Pajak

Ilustrasi format surat keterangan terdaftar pajak. Foto: DJP Kemenkeu

Kemenkeu menetapkan format surat keterangan terdaftar pajak yang diisi dan diterbitkan oleh KPP atau KP2KP di seluruh wilayah Indonesia. Dokumen tersebut memuat informasi-informasi berikut:

  • Kop surat Kemenkeu.

  • Pihak yang mengeluarkan surat, baik KPP maupun KP2KP.

  • Nomor surat.

  • Identitas wajib pajak, meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor induk kependudukan (NIK), alamat, kategori, tanggal mulai terdaftar, hingga kewajiban pajak.

  • Jenis Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Tanggal terdaftar sebagai wajib pajak.

  • Tempat dan tanggal surat keterangan terdaftar pajak dibuat.

  • Tanda tangan, nomor induk pegawai (NIP), dan nama terang kepala kantor/kepala seksi pelayanan/kepala KP2KP.

Untuk melihat format surat keterangan terdaftar pajak, pemohon dapat mengunduh pada laman resmi DJP Kemenkeu melalui tautan (link) https://www.pajak.go.id/sites/default/files/d7/SKT%20dan%20NPWP%20PER%2020_2013.pdf.

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan permohonan SKT pajak sebagai berikut:

  • Buat akun e-Reg pajak dengan mengakses pajak.go.id/id/panduan-registrasi.

  • Mengisi formulir pendaftaran.

  • Menyertakan dokumen sesuai dengan kategori wajib pajak, baik wajib pajak perorangan, badan, maupun WNA.

  • Mengunggah formulir pendaftaran dan dokumen yang disyaratkan melalui sistem e-Reg pajak.

  • Menunggu proses konfirmasi oleh petugas.

  • Kemudian, KPP atau KP2KP akan menerbitkan surat tanda bukti penerimaan pendaftaran.

  • Surat keterangan terdaftar pajak dan NPWP akan dikimkan ke alamat wajib pajak melalui Pos.

Baca Juga: Apa Itu SKT Pajak? Ini Pengertian dan Cara Mendapatkannya

(MDP)