Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Menempel Meterai 10000 agar Tidak Mudah Lepas
14 Agustus 2022 19:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara menempel meterai 10000 bisa dilakukan dengan praktis. Ketika menandatangani dokumen penting, terkadang beberapa orang turut menempel meterai di dokumen tersebut. Dengan meterai dokumen akan terikat dengan hukum secara sah.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, terhitung 1 Januari 2021, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bea meterai baru dengan nominal Rp10.000 untuk dokumen-dokumen penting. Kemunculan meterai 10000 menggantikan meterai 3000 dan 6000 yang masih berlaku sampai Februari 2022 lalu.
Meterai 10000 tidak hanya mengeluarkan jenis tempel, melainkan ada juga meterai elektronik. Dikutip dari laman www.e-materai.co.id, meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Adanya dokumen elektronik dipercaya bisa membantu mengurangi pemakaian kertas atau paperless. Meterai 10000 banyak tersedia di kantor pos, toko, dan berbagai marketplace.
Cara Menempel Meterai 10000
Pada dasarnya cara menempel meterai 10000 tidaklah sulit. Kamu hanya membutuhkan lem untuk menempelkan meterai ke kertas dokumen yang akan dibubuhkan tanda tangan. Secara lebih lengkap, berikut cara tanda tangan dan cara menempel meterai 10000 dengan benar.
ADVERTISEMENT
Ciri Meterai 10000
Jenis meterai 10000 ini masih terbilang baru, sehingga sebagian orang belum mengenal ciri dari meterai ini. Karena itulah Berita Bisnis akan membagikan informasi mengenai ciri-ciri meterai 10000 agar kamu bisa membedakan meterai asli dan palsu.
ADVERTISEMENT
Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 berikut daftar dokumen yang dikenakan bea meterai 10000:
ADVERTISEMENT
(ZHR)