Konten dari Pengguna

Cara Menempel Meterai 10000 yang Benar agar Tidak Mudah Lepas

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara menempel meterai 10000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menempel meterai 10000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak

Cara menempel meterai 10000 tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Itu karena meterai digunakan untuk menandatangani dokumen penting. Dengan ditambah meterai, dokumen akan terikat dengan hukum secara sah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2021 telah menetapkan bea meterai baru dengan nominal Rp10.000 untuk dokumen-dokumen penting.

Meterai 10000 ini berfungsi untuk menggantikan meterai 3000 dan 6000 yang masih berlaku sampai Februari 2022 lalu. Tidak hanya mengeluarkan jenis tempel, meterai 10000 juga ada yang jenis elektronik.

Mengutip laman www.e-materai.co.id, meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Adanya dokumen elektronik dipercaya bisa membantu mengurangi pemakaian kertas atau paperless.

Meterai 10000 banyak tersedia di kantor pos, toko, dan berbagai marketplace. Bagi yang belum tahu cara menempel meterai 10000, simak uraian berikut untuk mengetahui langkah mudahnya.

Cara Menempel Meterai 10000

Ilustrasi menandatangi dokumen yang ditempel materai 10000. Foto: Unsplash

Pada dasarnya, cara menempel meterai 10000 tidaklah sulit. Kamu hanya membutuhkan lem untuk menempelkan meterai di atas kertas dokumen yang akan dibubuhkan tanda tangan. Secara lebih lengkap, berikut cara tanda tangan dan cara menempel meterai 10000 dengan benar.

  1. Siapkan lem, pulpen, meterai 10000, dan lembar dokumen yang ingin ditandatangani.

  2. Kemudian aplikasikan lem ke bagian belakang meterai 10000.

  3. Setelah itu tempelkan meterai tersebut di bawah keterangan lokasi dan tanggal atau di atas nama orang yang menandatangani dokumen.

  4. Jika lem pada meterai sudah kering, bubuhkan tanda tangan menggunakan pulpen. Pastikan sebagian tanda tangan menyentuh meterai dan sebagian lainnya di luar meterai.

  5. Selesai.

Ciri Meterai 10000

Jenis meterai 10000 ini masih terbilang baru, sehingga beberapa orang belum mengenal ciri dari meterai ini. Berikut ciri-ciri meterai 10000 agar kamu bisa membedakan meterai asli dan palsu.

  1. Terdapat 17 digit nomor seri

  2. Gambar lambang negara Garuda Pancasila

  3. Warna dominan merah muda

  4. Terdapat tulisan ‘METERAI TEMPEL’

  5. Terdapat angka ‘10000’ dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ yang menjelaskan tarif bea meterai.

  6. Ada tulisan ‘INDONESIA’

  7. Ada tulisan "TGL. 20 "

  8. Bentuknya segi empat

  9. Ada bentuk bintang di bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat melingkari setiap sisi.

  10. Ada perekat pada sisi belakang

  11. Serat yang nampak di kertas berwarna merah dan kuning

  12. Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang

  13. Adanya efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia

  14. Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan "djp"

Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai

Ilustrasi dokumen yang diikenakan materai 10000. Foto: Unsplash

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, berikut daftar dokumen yang dikenakan bea meterai 10000:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu meterai elektronik?

chevron-down

Meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Apa saja alat yang dibutuhkan untuk menempel meterai 10000?

chevron-down

Alat yang dibutuhkan untuk menempel meterai 10000 di antaranya adalah lem, pulpen, meterai 10000 serta lembar dokumen yang ingin ditandatangani.

Apa saja ciri dari meterai tempel 10000 yang asli?

chevron-down

Terdapat 17 digit nomor seri, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, warna dominan merah muda, terdapat tulisan 'METERAI TEMPEL', ada angka 10000' dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menjelaskan tarif bea meterai dan lain-lain