Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Menempel Meterai 10000 yang Benar agar Tidak Mudah Lepas
17 Oktober 2022 12:53 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 24 November 2023 11:47 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara menempel meterai 10000 tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Itu karena meterai digunakan untuk menandatangani dokumen penting. Dengan ditambah meterai, dokumen akan terikat dengan hukum secara sah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 Januari 2021 telah menetapkan bea meterai baru dengan nominal Rp10.000 untuk dokumen-dokumen penting.
Meterai 10000 ini berfungsi untuk menggantikan meterai 3000 dan 6000 yang masih berlaku sampai Februari 2022 lalu. Tidak hanya mengeluarkan jenis tempel, meterai 10000 juga ada yang jenis elektronik.
Mengutip laman www.e-materai.co.id, meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Adanya dokumen elektronik dipercaya bisa membantu mengurangi pemakaian kertas atau paperless.
ADVERTISEMENT
Cara Menempel Meterai 10000
Pada dasarnya, cara menempel meterai 10000 tidaklah sulit. Kamu hanya membutuhkan lem untuk menempelkan meterai di atas kertas dokumen yang akan dibubuhkan tanda tangan . Secara lebih lengkap, berikut cara tanda tangan dan cara menempel meterai 10000 dengan benar.
Ciri Meterai 10000
Jenis meterai 10000 ini masih terbilang baru, sehingga beberapa orang belum mengenal ciri dari meterai ini. Berikut ciri-ciri meterai 10000 agar kamu bisa membedakan meterai asli dan palsu.
ADVERTISEMENT
Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, berikut daftar dokumen yang dikenakan bea meterai 10000:
ADVERTISEMENT
(NDA)