Konten dari Pengguna

Cara Menempel Meterai Sesuai Peraturan Baru

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
29 April 2022 9:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Meterai. Foto: Pos Indonesia.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Meterai. Foto: Pos Indonesia.
ADVERTISEMENT
Cara menempel meterai mengalami perubahan sejak 1 Januari 2021. Mengutip dari laman LLDIKTI Wilayah 13 Kemdikbud, peraturan tentang pergantian meterai ini diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kamu tidak dapat menggunakan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 lagi karena sudah tidak berlaku. Dalam pergantian penggunaan meterai dari Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi meterai Rp 10.000, pemerintah masih memberlakukan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 hingga akhir tahun 2021.
Namun, syaratnya harus berjumlah minimal Rp 9.000. Hal ini dilakukan untuk menunggu proses penerbitan dan distribusi meterai Rp 10.000.

Cara Menempel Meterai

Ilustrasi Meterai. Foto: Unsplash.

Fungsi Meterai

Setelah mengetahui cara menempelkan meterai pada dokumen, lalu apa kegunaan meterai pada sebuah dokumen? Mengapa perlu ditempelkan meterai pada sebuah dokumen penting? Mengutip dari website Indonesiabaik.id, berikut kegunaan meterai pada sebuah dokumen.
ADVERTISEMENT

Objek Dokumen Meterai Rp 10.000

Mengutip dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, berikut dokumen yang dikenakan bea meterai Rp 10.000.
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, salinan dan kutipannya
4. Surat berharga atas nama dan dalam bentuk apa pun
5. Dokumen transaksi surat berharga seperti dokumen transaksi kontrak berjangka (dengan nama dan dalam bentuk apa pun)
6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 dan menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan utang telah dilunasi atau diperhitungkan seluruhnya atau sebagiannya
ADVERTISEMENT
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah

(NDA)