Konten dari Pengguna

Cara Mengajukan STRP untuk Keluar-Masuk Jakarta

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
12 Juli 2021 18:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto pengecekan STRP calon penumpang/kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto pengecekan STRP calon penumpang/kumparan.com
ADVERTISEMENT
Para pekerja sektor esensial dan kritikal, juga warga dengan kebutuhan mendesak di Jakarta, kini harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk bisa berkegiatan selama PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
STRP merupakan hal yang wajib sebagai salah satu dokumen persyaratan melakukan perjalanan bagi calon penumpang KRL, Transjabodetabek, dan alat transportasi umum lainnya yang ada di Jakarta.
Bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor. Adapun sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Selain para pekerja di sektor esensial dan kritikal, transportasi umum ini hanya boleh digunakan bagi warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.
Berikut merupakan syarat dan tata cara pendaftaran STRP bagi pekerja dan untuk keperluan mendesak:
1. Pengajuan STRP pekerja/perusahaan
Pengajuan ini diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dan hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang esensial dan kritikal.
Perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Data penanggungjawab
• Data perusahaan
• KTP/KITAS/KITAP penanggungjawab
• Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi swasta
• Melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi dikarenakan alasan medis.
ADVERTISEMENT
2. STRP perorangan dengan keperluan mendesak
STRP jenis ini diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi krusial seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.
Untuk kriteria STRP dengan kebutuhan mendesak, dokumen persyaratan yang dibutuhkan yaitu:
• KTP pemohon
• Foto ukuran 4x6 berwarna
• Surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
• Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.
Setelah melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, pemohon dapat membuka situs resmi jakevo.jakarta.go.id dan melakukan log in untuk yang sudah memiliki akun, atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun.
ADVERTISEMENT
Setelah berhasil log in, pemohon bisa memilih menu pop up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.
Pengajuan STRP untuk pekerja bisa dilakukan mulai pukul 07.30 sampai dengan 21.00 WIB.