Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif karena Resign
7 November 2023 15:08 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 22 November 2023 9:07 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena resign kini bisa dilakukan secara online. Prosesnya pun cepat dan mudah asalkan peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi non aktif apabila seseorang mengundurkan diri (resign) dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bagi peserta yang status kartu BPJS-nya non aktif, maka tidak bisa berobat menggunakan kartu BPJS tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Untuk mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena resign secara online, simak tutorial lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif karena Resign Secara Online
Tidak perlu repot-repot menyambangi kantor BPJS, Anda bisa mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang telah non aktif secara online melalui aplikasi JKN Mobile dan WhatsApp. Berikut panduannya:
ADVERTISEMENT
1. Melalui Mobile JKN
2. Melalui WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)