Konten dari Pengguna

Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile dan WhatsApp BPJS Kesehatan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock

Cara mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile dan WhatsApp BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Umumnya, status kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan biasanya bisa berubah menjadi non-aktif karena telat membayar iuran premi.

Penonaktifan kepesertaan KIS BPJS Kesehatan juga bisa terjadi apabila seseorang mengundurkan diri dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Peserta yang status KIS BPJS Kesehatannya non aktif, maka tidak bisa berobat menggunakan kartu tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapat layanan publik.

Agar KIS BPJS Kesehatan bisa digunakan kembali, peserta perlu mengaktifkannya terlebih dahulu. Adapun cara mengaktifkan KIS BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif kini bisa dilakukan secara online, simak tutorialnya di bawah ini.

Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile

Ilustrasi mengaktifkan KIS BPJS Kesehatan lewat JKN Mobile. Foto: Unsplash

Tidak perlu repot-repot menyambangi kantor BPJS, Anda bisa mengaktifkan KIS BPJS Kesehatan yang telah non aktif secara online melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Playstore atau Appstore.

  2. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri dan identitas seperti nomor kartu BPJS, password, kode captcha, dan lain-lain.

  3. Jika data sudah valid, Anda bisa pilih menu “Peserta” dan klik “Cek Kepesertaan”.

  4. Pilih menu “Segmen Peserta” lalu klik “Selanjutnya”. Nantinya, akan muncul pilihan pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang Anda miliki. Klik “Saya Setuju”.

  5. Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk melengkapi data seperti nomor kartu BPJS, nomor handphone, nomor rekening, dan lainnya. Kemudian klik “Daftar Autodebet”.

  6. Lunasi tunggakan iuran atau premi BPJS Anda, kemudian lakukan pembayaran. Nantinya akan dikirim kode verifikasi ke nomor handphone. Ketik kode tersebut di aplikasi dan klik “Verifikasi”.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Pertama Kali dari Rumah, Mudah dan Praktis

Cara Mengaktifkan KIS Lewat WhatsApp

Ilustrasi mengaktifkan KIS BPJS Kesehatan lewat WhatsApp. Foto: Shutterstock

Selain melalui JKN Mobile, Anda juga bisa mengaktifkan KIS melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan. Adapun tutorial yang bisa diterapkan adalah sebagai berikut:

  1. Simpan nomor layanan WhatsApp BPJS Kesehatan yaitu 0811-8750-400.

  2. Kirim pesan ke nomor kontak BPJS Kesehatan dengan teks “Hi Chika”. Nantinya pihak BPJS akan mengirimkan pesan berupa informasi pelayanan.

  3. Balas pesan tersebut dengan mengetik angka ‘6’ yang mengarah pada Layanan Pandawa.

  4. Selanjutnya balas pesan sesuai provinsi dan kabupaten/kota domisili peserta. Nantinya Layanan Pandawa akan mengirimkan kontak baru untuk Anda.

  5. Kirim pesan ke kontak tersebut dengan mengetik “Pandawa”

  6. Isi formulir lalu klik “Berikutnya”

  7. Pada menu yang tampil, Anda bisa memilih menu pengaktifan kembali. Kemudian, klik “Kirim”.

  8. Setelah dikirimkan pesan konfirmasi, Anda bisa memasukkan informasi berupa nomor kartu BPJS dan NIK/KTP.

  9. Pilih nomor kepesertaan yang diinginkan.

  10. Lengkapi dokumen berupa foto selfie peserta dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku rekening. Kirim semua syarat yang diperlukan, lalu ketik 'Selesai'.

  11. Isi kembali formulir yang diberikan. Lalu, klik “Berikutnya”.

  12. Pilih jenis transaksi, isi data faskes, dan klik “Berikutnya”.

  13. BPJS Kesehatan akan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali kartu BPJS. Ceklis 'Setuju', lalu klik 'Kirim'

  14. Kirim pesan 'Selesai' di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data di formulir online.

  15. Balas pesan sesuai kelas kepesertaan yang dipilih.

  16. Terakhir, lunasi premi yang nunggak dan bayarkan iuran pertama.

(NDA)