Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile dan WhatsApp BPJS Kesehatan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
18 Agustus 2023 12:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile dan WhatsApp BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Umumnya, status kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan biasanya bisa berubah menjadi non-aktif karena telat membayar iuran premi.
ADVERTISEMENT
Penonaktifan kepesertaan KIS BPJS Kesehatan juga bisa terjadi apabila seseorang mengundurkan diri dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Peserta yang status KIS BPJS Kesehatannya non aktif, maka tidak bisa berobat menggunakan kartu tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapat layanan publik.
Agar KIS BPJS Kesehatan bisa digunakan kembali, peserta perlu mengaktifkannya terlebih dahulu. Adapun cara mengaktifkan KIS BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif kini bisa dilakukan secara online, simak tutorialnya di bawah ini.

Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile

Ilustrasi mengaktifkan KIS BPJS Kesehatan lewat JKN Mobile. Foto: Unsplash
Tidak perlu repot-repot menyambangi kantor BPJS, Anda bisa mengaktifkan KIS BPJS Kesehatan yang telah non aktif secara online melalui aplikasi JKN Mobile. Berikut langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cara Mengaktifkan KIS Lewat WhatsApp

Ilustrasi mengaktifkan KIS BPJS Kesehatan lewat WhatsApp. Foto: Shutterstock
Selain melalui JKN Mobile, Anda juga bisa mengaktifkan KIS melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan. Adapun tutorial yang bisa diterapkan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)