Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif dan Persyaratannya
Konten dari Pengguna
8 Februari 2023 13:51
ยท
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) berstatus Non-Efektif (NE). Sebab, ada beberapa cara mengaktifkan NPWP non efektif yang bisa diterapkan wajib pajak.
Status non efektif pada NPWP ini biasanya muncul secara otomatis apabila wajib pajak tidak membayar SPT Tahunan dalam tempo dua tahun berturut-turut.
Kendati demikian, menurut Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, status NE pada NPWP tersebut juga dapat terjadi apabila wajib pajak mengajukan diri dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan NPWP non efektif? Simak syarat dan cara mengaktifkan kembali NPWP yang telah di-non-aktifkan dalam uraian di bawah ini.
Syarat Mengaktifkan NPWP Non Efektif

NPWP yang di-non-aktifkan tidak hanya berlaku bagi wajib pajak pribadi, namun juga bisa terjadi pada wajib pajak badan. Syarat mengaktifkan NPWP non efektif untuk wajib pajak pribadi dan badan pun berbeda, berikut di antaranya:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- NPWP
- Nama
- NIK
- Alamat tempat tinggal
- Alamat email terdaftar di sistem DJP
- Nomor telepon terdaftar di sistem DJP
2. Wajib Pajak Badan
- NPWP
- Nama
- Alamat email terdaftar di sistem DJP
- Nomor telepon terdaftar di sistem DJP
- Electronic Filing Identification Number (EFIN) dari salah satu pengurus
- Nomor ponsel yang mengajukan
Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif

Wajib pajak bisa mengaktifkan NPWP yang non efektif secara offline maupun online. Cara mengaktifkan NPWP non efektif secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, lalu ikuti beberapa tahapan berikut ini:
- Unduh formulir permohonan aktivasi kembali NPWP
- Isi dan tanda tangani formulir permohonan aktivasi NPWP
- Serahkan formulir ke KPP terdekat
- Lampirkan fotokopi KTP dan fotokopi NPWP lama
- Permintaanmu akan dicek oleh petugas berwenang untuk aktivasi kembali
Apabila kamu tidak sempat mengunjungi kantor pelayanan pajak, maka bisa melakukan pengaktifan NPWP yang berstatus non efektif secara online. Merujuk situs resmi DJP, berikut cara mengaktifkan NPWP non efektif secara online:
- Akses www.pajak.go.id
- Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar.
- Kamu akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
- Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Jika sudah, klik connect.
- Selanjutnya, kamu perlu menunggu balasan chat dari petugas pajak.
- Apabila sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan pengaktifkan kembali NPWP yang statusny non efektif kepada petugas pajak tersebut.
- Nantinya kamu akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
- Kemudian, kamu juga akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
- Jika sudah, permohonan akan diproses oleh petugas pajak.
- Apabila permohonan disetujui, kamu akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui e-mail.
(NDA)
Apa penyebab NPWP tidak aktif?
Apakah NPWP non-efektif harus lapor SPT?
Apakah NPWP non efektif bisa diaktifkan kembali?