Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
8 Februari 2023 13:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengaktifkan NPWP non efektif. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengaktifkan NPWP non efektif. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus Non-Efektif (NE). Sebab, ada beberapa cara mengaktifkan NPWP non efektif yang bisa diterapkan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Status non efektif pada NPWP ini biasanya muncul secara otomatis apabila wajib pajak tidak membayar SPT Tahunan dalam tempo dua tahun berturut-turut.
Kendati demikian, menurut Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, status NE pada NPWP tersebut juga dapat terjadi apabila wajib pajak mengajukan diri dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT.
Wajib pajak yang NPWP-nya telah non-efektif, maka ia tidak diperkenankan melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Wajib pajak juga tidak akan diterbitkan atau diberikan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan NPWP non efektif? Simak syarat dan cara mengaktifkan kembali NPWP yang telah di-non-aktifkan dalam uraian di bawah ini.

Syarat Mengaktifkan NPWP Non Efektif

Ilustrasi NPWP. Foto: DJP
NPWP yang di-non-aktifkan tidak hanya berlaku bagi wajib pajak pribadi, namun juga bisa terjadi pada wajib pajak badan. Syarat mengaktifkan NPWP non efektif untuk wajib pajak pribadi dan badan pun berbeda, berikut di antaranya:
ADVERTISEMENT

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

2. Wajib Pajak Badan

Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif

Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock
Wajib pajak bisa mengaktifkan NPWP yang non efektif secara offline maupun online. Cara mengaktifkan NPWP non efektif secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, lalu ikuti beberapa tahapan berikut ini:
Apabila kamu tidak sempat mengunjungi kantor pelayanan pajak, maka bisa melakukan pengaktifan NPWP yang berstatus non efektif secara online. Merujuk situs resmi DJP, berikut cara mengaktifkan NPWP non efektif secara online:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)