Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif dan Persyaratannya
8 Februari 2023 13:51 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 4 September 2023 10:22 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus Non-Efektif (NE). Sebab, ada beberapa cara mengaktifkan NPWP non efektif yang bisa diterapkan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Status non efektif pada NPWP ini biasanya muncul secara otomatis apabila wajib pajak tidak membayar SPT Tahunan dalam tempo dua tahun berturut-turut.
Kendati demikian, menurut Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, status NE pada NPWP tersebut juga dapat terjadi apabila wajib pajak mengajukan diri dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT.
Wajib pajak yang NPWP-nya telah non-efektif, maka ia tidak diperkenankan melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Wajib pajak juga tidak akan diterbitkan atau diberikan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan NPWP non efektif? Simak syarat dan cara mengaktifkan kembali NPWP yang telah di-non-aktifkan dalam uraian di bawah ini.
Syarat Mengaktifkan NPWP Non Efektif
NPWP yang di-non-aktifkan tidak hanya berlaku bagi wajib pajak pribadi, namun juga bisa terjadi pada wajib pajak badan. Syarat mengaktifkan NPWP non efektif untuk wajib pajak pribadi dan badan pun berbeda, berikut di antaranya:
ADVERTISEMENT
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Wajib Pajak Badan
Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif
Wajib pajak bisa mengaktifkan NPWP yang non efektif secara offline maupun online. Cara mengaktifkan NPWP non efektif secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, lalu ikuti beberapa tahapan berikut ini:
Apabila kamu tidak sempat mengunjungi kantor pelayanan pajak, maka bisa melakukan pengaktifan NPWP yang berstatus non efektif secara online. Merujuk situs resmi DJP, berikut cara mengaktifkan NPWP non efektif secara online:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)