Konten dari Pengguna

Cara Mengaktifkan NPWP yang Tidak Aktif dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
4 September 2023 11:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 15 Agustus 2024 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Cara mengaktifkan NPWP yang tidak aktif penting diketahui para wajib pajak (WP). Adapun status tidak aktif pada NPWP ini biasanya muncul secara otomatis apabila wajib pajak tidak membayar SPT Tahunan dalam tempo dua tahun berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, menurut Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013, status tidak aktif pada NPWP juga dapat terjadi apabila wajib pajak mengajukan diri dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT.
Wajib pajak yang NPWP-nya tidak aktif, maka ia tidak diperkenankan melaksanakan kewajiban penyampaian SPT. Wajib pajak juga tidak akan diterbitkan atau diberikan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT.
Namun, agar dianggap sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap pajak, maka wajib pajak perlu mengaktifkan NPWP-nya. Berikut syarat dan cara mengaktifkan kembali NPWP yang statusnya telah berubah menjadi tidak aktif.

Syarat Mengaktifkan NPWP yang Tidak Aktif

Ilustrasi menyiapkan berkas persyaratan untuk mengaktifkan NPWP. Foto: Unsplash
NPWP yang di-non-aktifkan tidak hanya berlaku bagi wajib pajak pribadi, namun juga bisa terjadi pada wajib pajak badan. Syarat mengaktifkan NPWP yang tidak aktif untuk wajib pajak pribadi dan badan pun berbeda, berikut di antaranya:
ADVERTISEMENT

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

2. Wajib Pajak Badan

Cara Mengaktifkan NPWP yang Tidak Aktif

Ilustrasi NPWP. Foto: DJP
Wajib pajak bisa mengaktifkan NPWP yang tidak aktif secara offline maupun online. Cara mengaktifkan NPWP yang tidak aktif secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, lalu ikuti beberapa tahapan berikut ini:
ADVERTISEMENT
Apabila tidak sempat mengunjungi kantor pelayanan pajak, maka bisa melakukan pengaktifan NPWP yang berstatus tidak aktif secara online. Merujuk situs resmi DJP, berikut cara mengaktifkan NPWP non efektif secara online:
ADVERTISEMENT
(NDA)