Cara Mengatasi ETAX 40001 di E-Faktur Versi 3.0

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernah mengalami ETAX eror 40001 atau eFaktur error 40001? Jangan panik! Melalui artikel ini penulis akan membahas penyebab dan bagaimana cara mengatasi ETAX 40001 pada aplikasi Faktur Pajak yang dapat kamu ikuti langkah-langkahnya.
Setelah resmi diberlakukan secara nasional bagi seluruh PKP, pembuatan e-Faktur melalui DJP Online harus melakukan pembaruan (update) sistem e-Faktur 3.0.
E-Faktur adalah aplikasi perpajakan dengan tujuan mempermudah pembuatan faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN. Keduanya akan disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dibuat lewat e-Faktur.
Aplikasi E-Faktur Desktop Versi 3.0
Melalui Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop Versi 3.0, DJP secara resmi mengumumkan bahwa implementasi e-Faktur Client Desktop versi 3.0 secara nasional akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020.
Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur seperti yang dilansir dari situs pajak.go.id.
Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh aplikasi terbaru di laman efaktur.pajak.go.id.
Fitur tambahan di aplikasi e-Faktur antara lain Prepopulated Pajak Masukan, Prepopulated PIB, Prepopulated SPT, dan Sinkronisasi kode cap fasilitas.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan).
Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.
Cara Mengatasi ETAX 40001
Ada kalanya akan muncul gangguan dalam aplikasi DJP. Gangguan atau error yang muncul akibat gangguan koneksi atau sambungan internet yang kurang baik ini disebut ETAX 40001.
Apa yang harus dilakukan ketika mendapat notifikasi ETAX-40001 tetapi tidak dapat menghubungi ETAX Invoice Server? Maka kamu harus terhubung dengan internet untuk mengakses service.
Masih melansir dari laman pajak.go.id, simak bagaimana solusi untuk mengatasi ETAX eror 40001 di bawah ini.
1. Pastikan jaringan internet aktif dan lancar
Apabila kamu tidak memiliki koneksi internet atau mengalami gangguan karena internet yang lemah, hal ini dapat menjadi penyebab terjadinya eror. Saat melakukan pengaksesan e-Faktur sebaiknya pastikan memiliki internet dan kuat.
2. Setting proxy pada aplikasi e-faktur
Jika menggunakan proxy maka di aplikasi e-faktur, kamu harus melakukan pengaturan setting proxy. Adanya virus adware atau malware yang biasanya bisa merusak program pada komputer atau perangkat.
3. E-Faktur diblok oleh antivirus atau firewall
Lakukan pengecekan apakah firewall windows dan antivirus terpasang pada laptop atau komputer sehingga dapat memblokir aplikasi e-Faktur. Maka dari itu, cara mengatasinya dengan mematikan atau klik turn off firewall windows atau antivirus kemudian baru operasikan kembali aplikasi e-Faktur.
4. Cek sertifikat elektornik
Lakukan pengecekan sertifikat elektronik. Apakah masih aktif atau tidak dan perkenalkan ulang "Sertifikat Elektronik" apabila sudah kedaluwarsa.
5. Server DJP sedang bermasalah atau antre
Apabila kamu sudah mengikuti empat cara di atas tetapi masih mengalami ETAX 40001 kemungkinan server DJP sedang bermasalah atau antrean sedang banyak. Sebaiknya tunggu hingga beberapa saat dan akses kembali.
Apabila kamu memiliki pertanyaan, untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak di 1500 200 atau www.pajak.go.id. Semoga bermanfaat!
(SRS)
