Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Cara Mengatasi Lupa EFIN bagi Wajib Pajak
16 Januari 2025 16:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang terlupa dapat membuta transaksi perpajakan wajib pajak tertunda. Nomor identitas elektronik tersebut diterbitkan oleh Dirjen Pajak untuk keperluan perpajakan secara elektronik.
ADVERTISEMENT
Nomor ini diperlukan wajib pajak saat pelaporan maupun pembayaran pajak. Karena pentingnya nomor ini, setiap wajib pajak harus memiliki EFIN . Wajib pajak yang lupa nomor EFIN dapat menyimak cara di bawah ini sehingga bisa mendapatkannya kembali.
Cara Mengatasi Lupa EFIN
Terdapat beberapa cara mengatasi lupa EFIN yang bisa dicoba oleh wajib pajak. Berikut langkah-langkahnya.
1. Menghubungi Layanan Kring Pajak
Wajib pajak orang pribadi yang lupa dengan nomor EFIN dapat menelepon layanan Kring Pajak di nomor 1500200. Cara melakukan panggilan ini, yaitu:
ADVERTISEMENT
2. Mengirimkan Permintaan Melalui Email
Cara lain yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak adalah dengan mengirimkan email. Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan:
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 melalui Coretax
3. Mengakses Aplikasi M-Pajak
Wajib pajak juga bisa mengetahui kembali nomor EFIN dengan mengakses aplikasi M-Pajak. Langkah-langkah yang bisa diikuti antara lain:
ADVERTISEMENT
4. Mengunjungi Kantor Pajak
Untuk langkah ini, wajib pajak perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Adapun hal yang perlu dilakukan:
(SA)