Konten dari Pengguna

Cara Mengatasi Lupa EFIN bagi Wajib Pajak

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mengatasi lupa EFIN. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengatasi lupa EFIN. Foto: Pexels

Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang terlupa dapat membuta transaksi perpajakan wajib pajak tertunda. Nomor identitas elektronik tersebut diterbitkan oleh Dirjen Pajak untuk keperluan perpajakan secara elektronik.

Nomor ini diperlukan wajib pajak saat pelaporan maupun pembayaran pajak. Karena pentingnya nomor ini, setiap wajib pajak harus memiliki EFIN. Wajib pajak yang lupa nomor EFIN dapat menyimak cara di bawah ini sehingga bisa mendapatkannya kembali.

Cara Mengatasi Lupa EFIN

Ilustrasi cara mengatasi lupa EFIN. Foto: Pexels

Terdapat beberapa cara mengatasi lupa EFIN yang bisa dicoba oleh wajib pajak. Berikut langkah-langkahnya.

1. Menghubungi Layanan Kring Pajak

Wajib pajak orang pribadi yang lupa dengan nomor EFIN dapat menelepon layanan Kring Pajak di nomor 1500200. Cara melakukan panggilan ini, yaitu:

  • Siapkan dokumen seperti NPWP, KTP, email, dan nomor telepon yang terdaftar.

  • Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.

  • Ikuti instruksi dari petugas untuk proses verifikasi data wajib pajak.

  • Setelah verifikasi selesai, petugas akan memberikan informasi nomor EFIN.

2. Mengirimkan Permintaan Melalui Email

Cara lain yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak adalah dengan mengirimkan email. Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan:

  • Buat email baru dengan subjek "LUPA EFIN" ke alamat lupa.efin@pajak.go.id.

  • Isi badan email dengan informasi seperti nama lengkap sesuai KTP, NPWP, email, dan nomor telepon yang terdaftar.

  • Tunggu balasan dari DJP. Setelah semua informasi terverifikasi, wajib pajak akan mendapatkan email yang berisi informasi EFIN.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 melalui Coretax

3. Mengakses Aplikasi M-Pajak

Wajib pajak juga bisa mengetahui kembali nomor EFIN dengan mengakses aplikasi M-Pajak. Langkah-langkah yang bisa diikuti antara lain:

  • Buka aplikasi M-Pajak.

  • Tekan tombol EFIN di tampilan Home (tanpa login).

  • Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Pastikan data diisi dengan lengkap dan sesuai KTP. Kesalahan dalam mengetikkan data dapat menyebabkan kegagalan verifikasi.

  • Ikuti instruksi pengambilan foto diri.

  • Konfirmasi data wajib pajak.

  • Jika data dan foto diri Wajib Pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui SMS ke nomor ponsel yang terdaftar di DJP.

  • Masukkan Kode Verifikasi yang telah dikirim ke nomor ponsel terdaftar di DJP.

  • Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang terdaftar di DJP.

  • Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

4. Mengunjungi Kantor Pajak

Untuk langkah ini, wajib pajak perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Adapun hal yang perlu dilakukan:

  • Siapkan dokumen seperti NPWP dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Datangi kantor pajak tempat yang terdaftar.

  • Sampaikan ke petugas bahwa wajib pajak lupa nomor EFIN.

  • Petugas akan memverifikasi data dengan dokumen yang telah disiapkan.

  • Setelah verifikasi selesai, petugas akan memberikan nomor EFIN.

(SA)