Konten dari Pengguna

Cara Mengatasi Lupa Password DJP Online dan Bayar Pajak dengan e-Billing

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mengatasi lupa password DJP online. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengatasi lupa password DJP online. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ingin membayar pajak secara online tetapi lupa kata sandi akun DJP Online? Tak perlu risau, berikut solusi untuk mengatasi cara lupa password DJP online lewat HP dengan menyiapkan NPWP, e-FIN, dan email milikmu.

Saat mendaftar akun DJP, pengguna perlu memiliki Electronic Filling Identification Number atau yang disebut dengan e-FIN. Fungsi e-FIN ini dimanfaatkan untuk mendaftar maupun sebagai alat autentifikasi saat ingin menggunakan e-Filing.

Berikut ini cara mendapatkan e-FIN secara daring yang dikutip dari laman situs pajak.go.id.

Cara Mendapatkan e-FIN

1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan berkas berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

  • Foto wajib pajak sudah ada dalam data Dukcapil dan sesuai dengan kondisi terkini wajib pajak, misalnya, berkacamata atau tidak.

  • Apabila belum sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Dukcapil.

2. Pendaftaran e-FIN

Saat pendaftaran e-FIN, petugas akan mengambil foto pengguna dan membandingkannya dengan foto yang ada di KTP-el. Bila foto yang diambil sesuai dengan foto pada KTP-el, sistem akan mengirimkan e-FIN melalui alamat email yang terdaftar.

3. Konfirmasi Pendaftaran e-FIN

Jika berhasil, wajib pajak akan menerima pemberitahuan bahwa data e-FIN telah dikirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak.

Data e-FIN yang diterima oleh wajib pajak berbentuk Portable Document Format (PDF). Untuk membuka data e-FIN tersebut, wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.

Ilustrasi cara mengatasi lupa password DJP online. Foto: Dok. Instagram @ditjenpajakri

Cara Daftar dan Login DJP Online

Setelah memiliki e-FIN, pengguna sudah bisa membuat akun DJP Online. Bila telah membuat akun, pengguna baru boleh melakukan login. Akun DJP Online bisa digunakan untuk melaporkan SPT melalui e-Filing dan membayar pajak melalui e-Billing.

Untuk membuat akun DJP Online, simak langkah-langkah berikut ini.

  1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi

  2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah dimiliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan kode e-FIN telah diaktivasi di loket kantor pelayanan pajak (KPP).

  3. Isi kode keamanan sesuai dengan yang disediakan.

  4. Lalu klik 'verifikasi'.

  5. Masukkan email, nomor telepon aktif, dan kode keamanan.

  6. Buat kata sandi sesuai dengan keinginan, lalu simpan.

  7. Aktifkan akun dengan mengklik tautan yang dikirim ke email yang didaftarkan.

Cara Mengatasi Lupa Password DJP Online

Tampilan situs cara mengatasi lupa password DJP online. Foto: DJP Online SRS/kumparan

Cara Mengatasi Lupa Password DJP Online

Bagaimana setelah mendaftar kamu mengalami lupa kata sandi DJP Online saat ingin login di kemudian hari? Berikut solusi yang bisa kamu ikuti.

  1. 1. Kunjungi Situs DJP Online

    Kamu bisa membuka situs djponline.pajak.go.id/account/login melalui browsermu. Lalu layar akan menampilkan menu login.

  2. 2. Pilih 'Lupa Kata Sandi'

    Pilih "Lupa Kata Sandi" untuk mengatasi lupa password untuk login. Kemudian akan terlihat formulir permohonan ubah kata sandi.

  3. 3. Masukkan Nomor NPWP

    Selanjutnya masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masukkan nomor e-FIN milikmu.

  4. 4. Ceklis 'Lupa Email'

    Jika kamu ingat dengan email yang kamu daftarkan dulu maka jangan di ceklis pada menu "Lupa Email?". Akan tetapi apabila kamu lupa alamat email, silakan ceklis "Ya" dan masukkan email yang baru. Setelah itu, tulis "Code Captcha" yang ditampilkan. Setelah data terisi, silakan klik "Submit".

  5. 5. Masuk ke Email

    Lalu akan muncul tampilan pemberitahuan sukses reset password. Masuk ke kotak masuk email milikmu. Email tersebut berisi "Tombol" untuk mengubah kata sandi DJP Online.

  6. 6. Ubah Password

    Klik "Ubah Password". Selanjutnya akan muncul tampilan yang berisi kolom "Kata Sandi Baru". Silakan isi saja kolom tersebut. Apabila sudah memasukkan kata sandi baru, lanjutkan dengan klik tombol "Submit". Akan ada pemberitahuan jika kata sandi DJP Online sudah berhasil di ubah, kemudian klik "OK".

  7. 7. Proses Selesai

    Selesai. Kamu dapat login kembali akun DJP Online dengan menggunakan password yang baru.

Bayar Pajak dengan e-Billing di DJP Online

Setelah memiliki akun DJP Online, selanjutnya kamu hanya perlu mengikuti langkah berikut untuk melakukan pembayaran pajak.

  1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id

  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan

  3. Pilih menu e-Billing System.

  4. Pilih pada menu ‘Isi SSE’

  5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi

  6. Isi kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran sesuai dengan informasi pajak Anda

  7. Klik simpan

  8. Klik ‘Kode Billing’

  9. Klik ‘Cetak Kode Billing’

  10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar tagihan pajak melalui bank, kantor pos, e-banking atau ATM.

Untuk melakukan cara login DJP Online, kamu cukup mengunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dan mengisi NPWP, kata sandi, serta kode keamanan yang tertera. Apabila mengalami lupa password DJP Online kamu bisa mengikuti langkah di atas. Semoga bermanfaat!

(SRS)