Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Cara Mengatasi Lupa Password DJP Online dan Bayar Pajak dengan e-Billing
4 Februari 2022 15:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ingin membayar pajak secara online tetapi lupa kata sandi akun DJP Online ? Tak perlu risau, berikut solusi untuk mengatasi cara lupa password DJP online lewat HP dengan menyiapkan NPWP , e-FIN, dan email milikmu.
ADVERTISEMENT
Saat mendaftar akun DJP, pengguna perlu memiliki Electronic Filling Identification Number atau yang disebut dengan e-FIN . Fungsi e-FIN ini dimanfaatkan untuk mendaftar maupun sebagai alat autentifikasi saat ingin menggunakan e-Filing.
Berikut ini cara mendapatkan e-FIN secara daring yang dikutip dari laman situs pajak.go.id.
Cara Mendapatkan e-FIN
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan berkas berikut:
ADVERTISEMENT
2. Pendaftaran e-FIN
Saat pendaftaran e-FIN, petugas akan mengambil foto pengguna dan membandingkannya dengan foto yang ada di KTP-el. Bila foto yang diambil sesuai dengan foto pada KTP-el, sistem akan mengirimkan e-FIN melalui alamat email yang terdaftar.
3. Konfirmasi Pendaftaran e-FIN
Jika berhasil, wajib pajak akan menerima pemberitahuan bahwa data e-FIN telah dikirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak.
Data e-FIN yang diterima oleh wajib pajak berbentuk Portable Document Format (PDF). Untuk membuka data e-FIN tersebut, wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-4 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak.
Cara Daftar dan Login DJP Online
Setelah memiliki e-FIN, pengguna sudah bisa membuat akun DJP Online. Bila telah membuat akun, pengguna baru boleh melakukan login. Akun DJP Online bisa digunakan untuk melaporkan SPT melalui e-Filing dan membayar pajak melalui e-Billing.
ADVERTISEMENT
Untuk membuat akun DJP Online, simak langkah-langkah berikut ini.
Cara Mengatasi Lupa Password DJP Online
Bayar Pajak dengan e-Billing di DJP Online
Setelah memiliki akun DJP Online, selanjutnya kamu hanya perlu mengikuti langkah berikut untuk melakukan pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan cara login DJP Online, kamu cukup mengunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dan mengisi NPWP, kata sandi, serta kode keamanan yang tertera. Apabila mengalami lupa password DJP Online kamu bisa mengikuti langkah di atas. Semoga bermanfaat!
(SRS)