Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengatasi Lupa Password DJP Online dan EFIN
7 September 2022 18:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Lupa password DJP online menjadi hal yang sangat wajar. Namun tak perlu panik lantaran ada cara untuk mengatasinya. Menunaikan pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di DJP online hanya dilakukan satu tahun sekali. Aktivitas itu biasanya dilakukan mulai Februari sampai Maret.
ADVERTISEMENT
Karena hanya dilakukan satu tahun sekali, sebagian wajib pajak kerap lupa password DJP Online mereka. Meskipun demikian, ada cara untuk mengatasi lupa password DJP online. Untuk itu, simak langkah-langkah selengkapnya di bawah ini.
Cara Mengatasi Lupa Password DJP Online
Cara mengatasi lupa password DJP online bisa dilakukan dengan mudah. Kamu akan mendapatkan password baru yang digunakan untuk login.
Namun pastikan kamu masih mengingat kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). Kode ini dibutuhkan saat permohonan pembuatan password baru. Jika lupa dengan kode EFIN tersebut, kamu dapat menyimak cara mengurusnya di bawah.
Lebih lanjut, berikut adalah solusi termudah untuk mengatasi lupa password DJP online yang dikutip dari laman resmi DJP online.
ADVERTISEMENT
Cara Mengatasi Lupa Nomor EFIN
EFIN merupakan nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ke wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik seperti melaporkan SPT melalui e-Filling.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengajukan permohonan lupa EFIN, kamu bisa mencari lagi kode EFIN tersebut di kotak masuk email. Caranya, masukkan kata kunci "EFIN" di kolom pencarian email. Jika tetap tidak ada, ikuti langkah di bawah ini untuk mengatasi lupa EFIN yang bersumber dari www.pajak.go.id.
Melalui email
Untuk mengajukan permohonan lupa EFIN bisa melalui email resmi KPP. Alamat email-nya dapat disesuaikan dengan KPP daerah kamu berada atau dengan mengecek di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
Setelah mengirim semua dokumen di atas, petugas akan melakukan verifikasi terlebih dulu. Jika semua sudah sesuai, petugas akan mengirimkan EFIN ke email pemohon dalam bentuk PDF.
ADVERTISEMENT
Melalui telepon Kring Pajak 1500200
Cara mengatasi lupa EFIN yang selanjutnya ialah melalui call center Pajak atau Kring Pajak. Dokumen yang disiapkan antara lain KTP dan NPWP. Kemudian, telepon ke nomor Kring Pajak resmi di 1500200. Pastikan kamu sudah menyediakan pulsa untuk menghubungi Kring Pajak.
Melalui Live Chatting
Jika ingin cara yang lebih efisien dan tak perlu bermodal pulsa, kamu bisa mengurus EFIN lewat fitur live chatting di situs web resmi pajak. Silakan kunjungi laman www.pajak.go.id, lalu tekan menu ‘Chat Pajak’ yang terletak di pojok kanan bawah. Jika sudah kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuanmu.
(ZHR)