Cara Mengecek Pajak Bumi dan Bangunan Online, Mudah dan Praktis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Internet kini telah memberikan kemudahan bagi kita untuk mengetahui cara mengecek pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online. Dengan begitu, kita bisa melakukannya di mana pun dan kapan pun, tanpa perlu mendatangi kantor pajak daerah setempat.
Menurut situs Online Pajak, PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
PBB ini harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP) setiap tahunnya dengan waktu pelunasan paling lambat 6 bulan setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Sebelum membayar PBB, sebaiknya cek terlebih dahulu tagihannya agar bisa menyiapkan dana yang sesuai. Lalu, bagaimana cara mengecek tagihan PBB secara online? Simak uraian di bawah untuk mengetahui tutorialnya.
Cara Mengecek Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online
Wajib pajak bisa cek tagihan PBB secara online dengan berbagai metode. Mulai dari website pajak resmi daerah masing-masing, lewat Klik Indomaret Virtual, hingga e-commerce. Berikut tutorialnya:
1. Melalui website resmi
Pemerintah telah menyiapkan website resmi untuk mengecek NOP PBB setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk mengetes apakah daerah tempat tinggal kamu sudah punya website resmi untuk cek tagihan PBB online atau belum, silakan cari dengan keyword "Cek tagihan PBB spasi [nama daerah]".
Apabila tidak ketemu, kemungkinan memang belum tersedia. Merujuk situs resmi Bapenda Jakarta, berikut cara mengecek pajak bumi dan bangunan secara online untuk daerah Jakarta yang bisa diikuti:
Wajib Pajak membuka web eSPPT di pajakonline.jakarta.go.id/esppt dan klik tombol Daftar e-SPPT PBB yang terdapat pada pojok kanan atas halaman.
Wajib Pajak mengisikan data data diri, seperti: Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email lalu data verifikasi seperti: NOP PBB-P2 serta Nama Wajib Pajak seperti tertera dalam SPPT.
Sistem akan melakukan pengecekan data verifikasi. Jika verifikasi berhasil sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT ke email dan secara otomatis akan terbuat user Pajak Online dengan email yang digunakan.
Wajib Pajak membuka email untuk melakukan mendapatkan dokumen SPPT PBB dan dapat melakukan pembayaran dengan QRIS atau channel lainnya.
2. Melalui Klik Indomaret Virtual
Tidak hanya dapat digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari, Klik Indomaret Virtual juga menyediakan layanan cek tagihan PBB online. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs Klik Indomaret Virtual di virtual.klikindomaret.com melalui browser.
Cari opsi Pajak Bumi & Bangunan
Pilih PBB sesuai daerah tempat objek-objek bumi dan bangunan kamu berada.
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Kemudian pilih tahun yang ingin dicek PBB-nya pada menu Bayar Untuk Tahun.
Setelah itu, klik Bayar. Tagihan PBB milikmu akan terlihat pada layar.
3. Melalui e-commerce
Kamu juga dapat cek tagihan PBB secara online melalui e-commerce. Salah satu e-commerce yang menyediakan layanan cek tagihan PBB adalah Tokopedia, dengan panduan sebagai berikut:
Buka aplikasi Tokopedia pada ponsel. Apabila tidak punya, bisa unduh di App Store atau Play Store.
Pilih menu Top Up & Tagihan
Pilih opsi Pajak PBB
Pilih Cluster dan Kota/Kabupaten sesuai dengan daerah tempat objek-objek bumi dan bangunan kamu berada.
Pilih tahun yang ingin dicek pajaknya pada bagian Produk.
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Klik Cek Tagihan.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan?

Apa yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan?
PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Kapan mulai bayar pajak PBB?

Kapan mulai bayar pajak PBB?
PBB harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP) setiap tahunnya dengan waktu pelunasan paling lambat 6 bulan setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Apakah PBB bisa dicek online?

Apakah PBB bisa dicek online?
Wajib pajak (WP) bisa cek tagihan PBB secara online dengan berbagai metode. Mulai dari website pajak resmi daerah masing-masing, lewat Klik Indomaret Virtual, hingga e-commerce.
