Konten dari Pengguna

Cara Mengecek Riwayat Kredit Melalui SLIK OJK

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
27 Desember 2021 7:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tampilan cara mengecek riwayat kredit. Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan cara mengecek riwayat kredit. Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
ADVERTISEMENT
Cara mengecek riwayat kredit bisa dilakukan secara daring melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Riwayat kredit merupakan informasi yang memperlihatkan pembayaran tagihan kredit seseorang apakah lancar atau tidak.
ADVERTISEMENT
Pengecekan riwayat kredit biasanya dilakukan oleh pihak bank saat nasabahnya ingin mengajukan pinjaman. Dengan sistem tersebut pihak bank bisa melihat informasi secara rinci mengenai identitas, pinjaman yang diterima, dan jumlah agunan dari calon peminjam.
Dalam mengajukan pinjaman, pihak bank juga akan melihat skor kredit calon peminjam. Bila skor tidak sesuai kriteria, pengajuan pinjaman akan ditolak oleh bank.
Untuk mengetahui cara mengecek skor kredit tersebut, simak paparannya di bawah ini.

Kategori Skor Kredit

Berikut kategori skor kredit yang dapat digunakan untuk mengecek riwayat kredit dari calon peminjam. Skor kredit memiliki skala dari 1 sampai 5. Hasil skor ditentukan berdasarkan riwayat pinjaman seseorang. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Itu dia rincian kategori skor kredit yang perlu diketahui. Nasabah yang memiliki skor 3 sampai 5 biasanya akan ditolak oleh bank saat mengajukan pinjaman. Selanjutnya, ketahui cara mengecek riwayat kredit dengan mudah melalui SLIK OJK berikut ini.

Cara Mengecek Riwayat Kredit Melalui SLIK OJK

Tampilan pengisian data debitur untuk mengecek riwayat kredit. Foto: OJK.
Memeriksa riwayat kredit dapat dilakukan secara daring melalui SLIK OJK. Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan pengawasan informasi mengenai keuangan sebagai pengganti dari BI Checking.
Sistem ini menampilkan informasi riwayat kredit calon peminjam, sehingga dapat dijadikan pertimbangan apakah layak atau tidak untuk mendapatkan kredit.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengecek riwayat kredit di SLIK yaitu fotokopi KTP untuk WNI dan fotokopi paspor untuk WNA. Bagi pihak yang diberikan kuasa, kamu dapat menyiapkan fotokopi KTP dan surat kuasa asli.
ADVERTISEMENT
Cara Mengecek Riwayat Kredit Melalui SLIK OJK
Demikian cara mengecek riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Semoga bermanfaat.
(ZHR)