Konten dari Pengguna

Cara Mengecek Riwayat Kredit Melalui SLIK OJK

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tampilan cara mengecek riwayat kredit. Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan cara mengecek riwayat kredit. Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara mengecek riwayat kredit bisa dilakukan secara daring melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Riwayat kredit merupakan informasi yang memperlihatkan pembayaran tagihan kredit seseorang apakah lancar atau tidak.

Pengecekan riwayat kredit biasanya dilakukan oleh pihak bank saat nasabahnya ingin mengajukan pinjaman. Dengan sistem tersebut pihak bank bisa melihat informasi secara rinci mengenai identitas, pinjaman yang diterima, dan jumlah agunan dari calon peminjam.

Dalam mengajukan pinjaman, pihak bank juga akan melihat skor kredit calon peminjam. Bila skor tidak sesuai kriteria, pengajuan pinjaman akan ditolak oleh bank.

Untuk mengetahui cara mengecek skor kredit tersebut, simak paparannya di bawah ini.

Kategori Skor Kredit

Berikut kategori skor kredit yang dapat digunakan untuk mengecek riwayat kredit dari calon peminjam. Skor kredit memiliki skala dari 1 sampai 5. Hasil skor ditentukan berdasarkan riwayat pinjaman seseorang. Berikut rinciannya:

  1. Skor 1, artinya kredit lancar. Peminjam selalu membayar tagihan secara tepat waktu sebelum jatuh tempo.

  2. Skor 2, artinya kredit dalam perhatian khusus. Peminjam menunggak pembayaran selama 1-90 hari.

  3. Skor 3, artinya kredit tidak lancar. Peminjam telat membayar tagihan selama 91-120 hari.

  4. Skor 4, artinya kredit diragukan. Peminjam telat membayar tagihan selam 121-180 hari.

  5. Skor 5, kredit buruk. Peminjam telat membayar tagihan lebih dari 180 hari.

Itu dia rincian kategori skor kredit yang perlu diketahui. Nasabah yang memiliki skor 3 sampai 5 biasanya akan ditolak oleh bank saat mengajukan pinjaman. Selanjutnya, ketahui cara mengecek riwayat kredit dengan mudah melalui SLIK OJK berikut ini.

Cara Mengecek Riwayat Kredit Melalui SLIK OJK

Tampilan pengisian data debitur untuk mengecek riwayat kredit. Foto: OJK.

Memeriksa riwayat kredit dapat dilakukan secara daring melalui SLIK OJK. Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan pengawasan informasi mengenai keuangan sebagai pengganti dari BI Checking.

Sistem ini menampilkan informasi riwayat kredit calon peminjam, sehingga dapat dijadikan pertimbangan apakah layak atau tidak untuk mendapatkan kredit.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengecek riwayat kredit di SLIK yaitu fotokopi KTP untuk WNI dan fotokopi paspor untuk WNA. Bagi pihak yang diberikan kuasa, kamu dapat menyiapkan fotokopi KTP dan surat kuasa asli.

Cara Mengecek Riwayat Kredit Melalui SLIK OJK

Cara Mengecek Riwayat Kredit Melalui SLIK OJK

Berikut cara memeriksa riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK):

  1. 1. Kunjungi laman OJK

    Pertama, kunjungi laman konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.

  2. 2. Lakukan registrasi

    Pada tahapan ini silakan isi data Jenis Pemohon, Tanggal Layanan, dan pilih antrean jadwal yang kuotanya masih tersedia. Kemudian klik Lanjut.

  3. 3. Isi data debitur

    Lengkapi data debitur pada Formulir Permohonan Informasi Debitur (IDEB). Data yang diisi antara lain nama, nomor WhatsApp, alamat, KTP, NIK, dan tempat serta tanggal lahir. Lalu klik Kirim.

  4. 4. Verifikasi data

    Kamu akan mendapatkan surat persetujuan melalui surat elektronik (email) untuk melakukan verifikasi data ke nomor Whatsapp OJK-SLIK yang tertera dalam surel.

  5. 5. Cek surat elektronik (email)

    Cek pesan yang masuk karena SLIK OJK akan mengirimkan informasi melalui surel. Selesai

Demikian cara mengecek riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Semoga bermanfaat.

(ZHR)