Cara Mengetahui HS Code Super Gampang

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi kamu para penggiat bisnis mungkin sering mendengar istilah "HS Code". Harmonized System atau biasa disebut HS merupakan suatu daftar penggolongan barang ekspor dan impor yang dibuat secara sistematis.
HS Code disusun pada tahun 1986 oleh sebuah Kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang dikenal dengan nama World Customs Organisation), dan disahkan pada konvensi HS yang ditandatangani oleh tujuh puluh negara yang sebagian besar negara Eropa.
Namun sekarang, hampir semua negara ikut meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres Nomor 35 Tahun 1993.
Tujuan Pembuatan HS Code
Melansir laman Kementerian Perdagangan, berikut ini tujuan dari pembuatan HS Code:
Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis
Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia
Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan
Pemerintah menyediakan layanan pencarian kode HS barang secara daring. Layanan ini dapat diakses pada situs web eservice.insw.go.id. Lewat portal ini, pelaku dagang dapat melihat kode HS barang beserta pajak dan ketentuan lain yang mengikat barang tersebut.
Lantas, bagaimana cara mengetahui HS Code? Berikut ini cara mengetahui HS Code super gampang, melalui situs INSW dan Bea Cukai.
Cara Mengetahui HS Code Melalui Situs INSW
Kunjungi portal resmi milik INSW (Indonesia National Single Window) di eservice.insw.go.id/.
Klik menu "INDONESIA NTR" di toolbar lalu pilih "HS CODE INFORMATION".
Klik di kotak "PARAMETER" pilih "BTBMI – Description in Indonesian".
Masukkan kata pada "KEY WORDS" dalam Bahasa Indonesia. Contoh: "topi" Akan muncul berbagai macam jenis HS code dengan konten "topi".
Cari kode HS yang memuat 8 digit angka.
Geser layar ke bawah untuk mengetahui besarnya Bea Masuk, PPN, PPH, dan Larangan atau Pembatasan (Lartas).
Cara Mengetahui HS Code Melalui Portal BTKI Bea Cukai
Cara Mengetahui HS Code Melalui Portal BTKI Bea Cukai
Selain cara di atas, Kementerian Keuangan RI melalui Dirjen Bea Cukai menyediakan layanan cara mengetahui HS Code melalui portal BTKI. Portal ini menampilkan lebih banyak indikator dalam pencariannya, termasuk besaran pajak yang harus dibayarkan.
1. Masuk Portal BTKI Bea Cukai
Masuk ke portal BTKI Bea Cukai di beacukai.go.id/btki.
2. Pilih Menu 'Indonesia NTR'
Pilih menu itu di toolbar lalu pilih "HS CODE INFORMATION".
3. Pilih 'Uraian Bahasa Indonesia'
Pada formulir sebelah kiri, pilih "Uraian Bahasa Indonesia".
4. Masukkan Jenis Barang
Masukkan jenis barang pada isian sebelah kanan dalam Bahasa Indonesia. Contoh: "topi" Akan muncul berbagai macam jenis HS Code dengan konten "topi". Cari kode HS yang memuat 8 digit angka.
Sistem Penomoran HS Code
HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan suatu barang. Kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi:
1. Dua digit pertama adalah Bab pengklasifikasian utama.
Contoh: 09 = Kopi, Teh, Maté, dan Rempah-Rempah.
2. Empat digit pertama adalah Pos yang mengidentifikasi pengelompokan dalam suatu Bab.
Contoh: 09.01 = Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapa pun.
3. Enam digit pertama adalah Sub-pos yang menjelaskan secara spesifik tipe produk dalam suatu Pos.
Contoh: 09.01.11 = Kopi, tidak digongseng; tidak dihilangkan kafeinnya.
4. Delapan digit pertama adalah Sub-pos yang berlaku pada ASEAN dan juga Indonesia, berasal dari teks ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
Pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM, atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya.
Contoh: 09.01.11.10 = Kopi, tidak digongseng; tidak dihilangkan kafeinnya; Arabika WIB atau Robusta OIB.
Demikianlah ulasan singkat mengenai cara mengetahui HS Code melalui situs INSW dan Bea Cukai. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk kamu ya!
(AAG)
