Konten dari Pengguna

Cara Mengetahui Kode KLU Pajak

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
11 Juni 2021 5:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KLU Pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KLU Pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Klasifikasi Lapangan Usaha pajak alias KLU pajak merupakan kode yang dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berguna untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori, yakni Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi.
ADVERTISEMENT
Pada umumnya, kamu dapat menemukan kode KLU dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Selain itu, Anda juga bisa temukan kode KLU pajak pada formulir SPT Tahunan saat mengisi data wajib pajak yang mana kodenya terdiri dari 5 digit.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai KLU pajak, berikut penulis rangkum dari berbagai sumber.

Manfaat dan Fungsi

Berdasarkan keputusan DJP Nomor KEP-321/PJ/2012, KLU pajak memiliki fungsi sebagai berikut ini:

Struktur Pemberian Kode KLU Pajak

Ilustrasi KLU Pajak. Foto: Pexels
Pemberian kode KLU pajak untuk badan usaha didasarkan dari beberapa hal berikut ini:
ADVERTISEMENT
Kategori menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penentuan kategori ini ditandai dengan adanya satu digit kode dalam bentuk alfabet. Dalam KLU pajak, semua kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori, sebagai berikut:
Kategori A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
Kategori B: Pertambangan dan Penggalian.
Kategori C: Industri Pengolahan.
Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin.
Kategori E: Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah.
Kategori F: Konstruksi.
Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Kategori H: Transportasi dan Pergudangan.
Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan dan Minum.
Kategori J: Informasi dan Komunikasi.
Kategori K: Jasa Keuangan dan Asuransi.
ADVERTISEMENT
Kategori L: Real Estate.
Kategori M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Kategori N: Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya.
Kategori O: Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib.
Kategori P: Jasa Pendidikan.
Kategori Q: Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial.
Kategori R: Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi.
Kategori S: Kegiatan Jasa Lainnya.
Kategori T: Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga, Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa.
Kategori U: Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.
Golongan pokok merupakan penjelasan atau uraian lebih lanjut dari kategori. Jadi, setiap ketegori diuraikan menjadi 1 atau lebih golongan pokok menurut sifat masing-masing golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan). Setiap golongan pokok anak diberi 2 digit angka sebagai kodenya.
ADVERTISEMENT
Golongan adalah uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Berbeda dengan golongan pokok, golongan terdiri dari tiga digit angka yang terdiri dari 2 digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan. Sedangkan 1 digit terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari tiap golongan yang bersangkutan. Dalam hal ini, masing-masing golongan pokok dapat diuraikan sampai 9 golongan.
Seperti golongan yang merupakan turunan uraian golongan pokok, sub golongan ini merupakan uraian lebih lanjutnya dari golongan. Kode sub golongan terdiri dari 4 digit, yakni kode 3 digit pertama merupakan golongan yang berkaitan, dan kode 1 digit angka terakhir merupakan kegiatan ekonomi dari sub golongan yang bersangkutan. Nah, setiap sub golongan ini dapat diuraikan lebih lanjut sebanyak-banyaknya menjadi 9 sub golongan.
ADVERTISEMENT
Kemudian yang terakhir, yaitu Kelompok Kegiatan Ekonomi yang dimaksudkan untuk memilih lebih lanjut kegiatan yang mencakup suatu sub golongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.
Itulah ulasan singkat mengenai KLU pajak, semoga bermanfaat!
(AAG)