Cara Mengetahui Kode KLU Pajak Perusahaan dengan Mudah

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengetahui kode KLU pajak perusahaan dapat dilakukan dengan melihat kode tersebut di Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pajak merupakan kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kode KLU pajak berfungsi untuk menggolongkan wajib pajak ke berbagai jenis badan usaha berdasarkan beberapa kategori. Adapun kelompok itu meliputi golongan pokok, kelompok sub-golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi.
Kode KLU wajib diketahui oleh wajib pajak agar memudahkan perusahaan saat menghitung kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Agar lebih jelas, simak paparan mengenai cara mengetahui kode KLU pajak perusahaan beserta klasifikasi usahanya.
Cara Mengetahui Kode KLU Pajak Perusahaan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa cara mengetahui kode KLU pajak perusahaan dapat dilihat melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Selain itu, kamu juga bisa mengetahui kode KLU pajak perusahaan melalui formulir SPT Tahunan ketika mengisi data wajib pajak.
Cara Mengetahui Kode KLU Pajak Perusahaan
Berikut cara mengetahui kode KLU pajak perusahaan melalui surat keterangan terdaftar (SKT):
1. Buka surat keterangan terdaftar
Langkah pertama, buka surat keterangan terdaftar yang dimiliki perusahaan.
2. Lihat poin ketiga pada surat
Lalu, periksa poin ketiga pada surat keterangan terdaftar yang berisi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Utama dan Kode KLU.
3. Catat kode KLU
Jika sudah, catat kode KLU di kertas atau di gawai jika sewaktu-waktu diperlukan.
4. Selesai
Kini kode KLU Perusahaan telah diketahui.
Penggolongan KLU Pajak Perusahaan
Penggolongan KLU ditandai dengan kode berupa satu digit huruf alfabet yang dikelompokkan menjadi 21 kategori dan dimulai dari huruf A sampai T. Selain itu, ada pula huruf X yang berarti suatu kegiatan usaha belum jelas batasannya. Berikut rinciannya:
Kode A Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Kode B Kategori Pertambangan dan Penggalian
Kode C Kategori Industri Pengolahan
Kode D Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas, dan Udara Dingin
Kode E Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah
Kode F Kategori Konstruksi
Kode G Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
Kode H Kategori Transportasi dan Pergudangan
Kode I Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Kode J Kategori Informasi dan Komunikasi
Kode K Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi
Kode L Kategori Real Estate
Kode M Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Kode N Kategori Jasa Persewaan Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
Kode O Kategori Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib
Kode P Kategori Jasa Pendidikan
Kode Q Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
Kode R Kategori Kebudayaan, Hiburan, dan Rekreasi
Kode S Kategori Kegiatan Jasa Lainnya
Kode T Kategori Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan Sendiri untuk Memenuhi Kebutuhan
Kode U kategori Kegiatan Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
Kode X Kategori Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya
Itulah cara mengetahui kode KLU pajak perusahaan yang perlu kamu ketahui sebagai acuan menghitung jumlah pajak dalam sebuah usaha. KLU sendiri menjadi dasar untuk memanfaatkan insentif pajak yang berlaku.
(ZHR)
