Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengetahui Kode KLU Pajak Perusahaan dengan Mudah
28 Januari 2022 10:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengetahui kode KLU pajak perusahaan dapat dilakukan dengan melihat kode tersebut di Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pajak merupakan kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
ADVERTISEMENT
Kode KLU pajak berfungsi untuk menggolongkan wajib pajak ke berbagai jenis badan usaha berdasarkan beberapa kategori. Adapun kelompok itu meliputi golongan pokok, kelompok sub-golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi.
Kode KLU wajib diketahui oleh wajib pajak agar memudahkan perusahaan saat menghitung kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Agar lebih jelas, simak paparan mengenai cara mengetahui kode KLU pajak perusahaan beserta klasifikasi usahanya.
Cara Mengetahui Kode KLU Pajak Perusahaan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa cara mengetahui kode KLU pajak perusahaan dapat dilihat melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Selain itu, kamu juga bisa mengetahui kode KLU pajak perusahaan melalui formulir SPT Tahunan ketika mengisi data wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Penggolongan KLU Pajak Perusahaan
Penggolongan KLU ditandai dengan kode berupa satu digit huruf alfabet yang dikelompokkan menjadi 21 kategori dan dimulai dari huruf A sampai T. Selain itu, ada pula huruf X yang berarti suatu kegiatan usaha belum jelas batasannya. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Itulah cara mengetahui kode KLU pajak perusahaan yang perlu kamu ketahui sebagai acuan menghitung jumlah pajak dalam sebuah usaha. KLU sendiri menjadi dasar untuk memanfaatkan insentif pajak yang berlaku.
(ZHR)