Cara Mengetahui Nomor EFIN NPWP dan Alternatifnya Jika Lupa

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

EFIN adalah salah satu nomor identitas yang perlu dilampirkan wajib pajak apabila ingin melaporkan pajak tahunannya. Namun, karena intensitas penggunaannya hanya sekali dalam satu tahun, tak sedikit wajib pajak yang tak ingat nomor EFIN miliknya.
Karenanya, tidak sedikit wajib pajak yang kerap mencari cara mengetahui nomor EFIN NPWP miliknya. Apabila kamu termasuk salah satu wajib pajak yang membutuhkan tutorial tersebut, simak uraian di bawah ini hingga tuntas.
Contoh Nomor EFIN NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan nomor EFIN berjumlah 10 digit kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran. Meski setiap wajib pajak mendapat jumlah nomor EFIN yang sama, kode di dalamnya dapat berbeda-beda.
Contohnya seperti kombinasi kode 0123456789. Berdasarkan informasi dalam laman resmi DJP, wajib pajak yang sudah mendapatkan EFIN perlu melakukan aktivasi paling lambat 30 hari setelah diterbitkan.
Apabila wajib pajak tidak melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum diaktivasi, maka perlu mengajukan kembali permohonan EFIN.
Cara Mengetahui Nomor EFIN NPWP
Untuk mengetahui EFIN Pajak bisa dilakukan dengan mudah, wajib pajak hanya perlu cek kembali pesan yang dikirimkan melalui alamat email terdaftar.
Melalui pesan tersebut, wajib pajak dapat memeriksa EFIN yang dimiliki. Berikut langkah-langkahnya yang dapat kamu lakukan untuk melihat EFIN NPWP:
Buka email yang digunakan saat mengajukan EFIN.
Selanjutnya, cari pesan dari efiling@pajak.go.id, dan buka pesan tersebut. Dalam pesan tersebut akan tercantum kode EFIN yang terdiri dari deretan angka dan informasi lain mengenai layanan pajak online.
Selesai, EFIN berhasil diketahui melalui alamat email yang terdaftar.
Alternatif Apabila Lupa EFIN NPWP
Alternatif lain apabila Anda lupa EFIN dan pesan di alamat email terhapus, yakni dengan mengakses layanan lupa EFIN di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut cara mengatasi lupa EFIN yang dikutip dari laman resmi DJP.
1. Melalui email
Untuk mengajukan permohonan lupa EFIN bisa melalui email resmi KPP. Alamat email-nya dapat disesuaikan dengan KPP daerah kamu berada atau dengan mengecek di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
Pindai formulir permohonan EFIN yang diunduh lewat www.pajak.go.id/id/formulir-EFIN.
Foto KTP bagi WNI atau KITAP/KITAS bagi WNA.
Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
Swafoto atau selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
Setelah mengirim semua dokumen di atas, petugas akan melakukan verifikasi terlebih dulu. Jika semua sudah sesuai, petugas akan mengirimkan EFIN ke email pemohon dalam bentuk PDF.
2. Melalui telepon Kring Pajak 1500200
Cara mengatasi lupa EFIN yang selanjutnya ialah melalui call center Pajak atau Kring Pajak. Dokumen yang disiapkan antara lain KTP dan NPWP. Kemudian, telepon ke nomor Kring Pajak resmi di 1500200. Pastikan kamu sudah menyediakan pulsa untuk menghubungi Kring Pajak.
3. Melalui Live Chatting
Jika ingin cara yang lebih efisien dan tak perlu bermodal pulsa, kamu bisa mengurus EFIN lewat fitur live chatting di situs web resmi pajak. Silakan kunjungi laman www.pajak.go.id, lalu tekan menu ‘Chat Pajak’ yang terletak di pojok kanan bawah. Jika sudah kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuanmu.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Nomor EFIN ada berapa?

Nomor EFIN ada berapa?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan nomor EFIN berjumlah 10 digit kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran.
Contoh EFIN seperti apa?

Contoh EFIN seperti apa?
Nomor EFIN setiap wajib pajak dapat berbeda-beda, contohnya seperti kombinasi kode 0123456789.
Apakah EFIN perlu diaktivasi?

Apakah EFIN perlu diaktivasi?
Jika sudah bikin EFIN, wajib pajak juga perlu melakukan aktivasi paling lambat 30 hari setelah diterbikan. Apabila wajib pajak tidak melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum diaktivasi, maka perlu mengajukan kembali permohonan EFIN.
