Konten dari Pengguna

Cara Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
6 Januari 2025 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi kantor Pegadaian. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor Pegadaian. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Gadai Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh Pegadaian. Hal ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana cepat tanpa harus menjual kendaraan.
ADVERTISEMENT
Dalam proses gadai tersebut, kendaraan tetap dapat digunakan oleh pemilik untuk aktivitas sehari-hari, sementara BPKB motor disimpan oleh Pegadaian sebagai jaminan. Setelah pinjaman dan bunga dilunasi, BPKB akan dikembalikan ke pemilik kendaraan.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai cara menggadaikan BPKB motor di Pegadaian, simak syarat dan prosedur selengkapnya sebagai berikut.

Syarat Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian

Ilustrasi Pegadaian. Foto: Shutterstock
Mengutip laman Pegadaian, sebelum mengajukan gadai BPKB motor, pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan terlebih dahulu. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
ADVERTISEMENT

Cara Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian

Logo Pegadaian. Foto: Pegadaian
Pengajuan gadai BPKB motor dapat dilakukan dengan secara langsung dan daring. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti agar prosesnya berjalan lancar.

1. Cara Menggadaikan BPKB Motor secara Langsung

Pemohon yang ingin menggadaikan BPKB secara langsung dapat datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan langkah-langkah berikut.
ADVERTISEMENT

2. Cara Menggadaikan BPKB Motor secara Online

Pengajuan gadai BPKB motor juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital. Petunjuk pelaksanaanya, yaitu:
(SA)