Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian dan Persyaratannya
6 Januari 2025 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam proses gadai tersebut, kendaraan tetap dapat digunakan oleh pemilik untuk aktivitas sehari-hari, sementara BPKB motor disimpan oleh Pegadaian sebagai jaminan. Setelah pinjaman dan bunga dilunasi, BPKB akan dikembalikan ke pemilik kendaraan.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai cara menggadaikan BPKB motor di Pegadaian, simak syarat dan prosedur selengkapnya sebagai berikut.
Syarat Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian
Mengutip laman Pegadaian, sebelum mengajukan gadai BPKB motor, pemohon perlu melengkapi sejumlah persyaratan terlebih dahulu. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
ADVERTISEMENT
Cara Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian
Pengajuan gadai BPKB motor dapat dilakukan dengan secara langsung dan daring. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti agar prosesnya berjalan lancar.
1. Cara Menggadaikan BPKB Motor secara Langsung
Pemohon yang ingin menggadaikan BPKB secara langsung dapat datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat dengan langkah-langkah berikut.
ADVERTISEMENT
2. Cara Menggadaikan BPKB Motor secara Online
Pengajuan gadai BPKB motor juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital. Petunjuk pelaksanaanya, yaitu:
(SA)